Jakarta (ANTARA) - Peristiwa penting dan menarik terjadi di Jakarta selama Rabu (11/6), mulai dari denda administrasi terhadap pelanggaran larangan merokok di kawasan tanpa rokok sebesar Rp250 ribu sampai Rp50 juta hingga kebakaran rumah, tiga kios, dan mobil di Jakarta Timur.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok atur denda administrasi hingga Rp50 juta

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur tentang denda administrasi terhadap pelanggaran larangan merokok di wilayah tersebut, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp50 juta.

"Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Rabu.

Berita selengkapnya klik di sini

Si jago merah hanguskan rumah dan kios di Kramat Jati Jaktim

Sebanyak 60 personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur dikerahkan untuk memadamkan kebakaran rumah dan kios di Jalan Dukuh V RT 06/RW 05, Kramat Jati, pada Rabu pagi.

"Sebanyak 15 unit mobil pemadam kebakaran dan 60 personel Gulkarmat Jakarta Timur kami kerahkan untuk memadamkan api," kata Perwira Piket Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur, Muncul saat dikonfirmasi di Jakarta.

Berita selengkapnya klik di sini

Pram janjikan DKI lebih "colorful"

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjanjikan di bawah kepemimpinannya, Jakarta akan menjadi kota yang lebih berwarna atau "colorful".

Konsep "colorful" yang dimaksud Pramono tersebut merujuk pada tata kelola kota yang stabil secara ekonomi, inklusif secara sosial dan dinamis dalam pelayanan publik.

Berita selengkapnya klik di sini

Pembebasan pajak saat HUT Jakarta bukan untuk yang lalai bayar pajak

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan pembebasan pajak pada Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498 bukan untuk masyarakat yang lalai membayar pajak.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan beda-beda banget ya,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Rabu.

Berita selengkapnya klik di sini

Jakarta sudah gunakan AI untuk pantau dan tangani macet

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini sudah menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pengaturan lalu lintas, termasuk untuk memantau dan menangani kemacetan di kota itu.

“Yang digunakan adalah 'intelligent traffic control system' (ITCS),” kata Pramono di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu.

Berita selengkapnya klik di sini

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.