Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin membahas enam isu terkait perindustrian saat rapat kerja gabungan dengan Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I Senayan, di Jakarta, Senin.

"Menperin memaparkan berbagai isu terkait industri, antara lain penguatan industri gula berbasis tebu dan pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK)," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perindustrian Hartono melalui Siaran Pers di Jakarta, Senin.

Selain itu, Menperin juga membahas kebijakan dalam menghadapi MEA terutama Kebijakan Industri Kecil Menengah (IKM) dan kebijakan penanaman modal, peningkatan investasi di dalam negeri, investasi untuk pengembangan Industri Maritim, dan percepatan pembuatan standarisasi.

Menperin memaparkan, hingga saat ini kebutuhan gula nasional diperkirakan mencapai 5,7 juta ton terdiri dari 2,8 juta ton Gula Kristal Putih (GKP) untuk konsumsi langsung masyarakat dan 2,9 juta ton Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk memenuhi kebutuhan industri.

Kendala Pabrik Gula (PG) adalah mesin atau peralatannya yang sangat tua, dimana 64,5 persen PG telah berumur lebih dari 100 tahun. Menurut Menperin, perlu segera dikembangkan perkebunan tebu baru (ekstensifikasi) dan dibangun PG baru yang diarahkan di luar Pulau Jawa dengan kapasitas yang besar minimal 10.000 ton tebu per hari.

Kebijakan yang perlu dilakukan untuk pembangunan PG baru dan ekstensifikasi lahan yaitu Penyediaan lahan yang "clear & clean" dan sesuai dengan agroklimat tebu sehingga investor tinggal masuk; Investor yang akan membangun perkebunan tebu dan PG baru diutamakan adalah pemilik PG rafinasi, agar dapat memproduksi kebutuhan RS di dalam negeri.

Selain itu, tambah Menperin, pemerintah harus menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan di daerah lokasi pengembangan industri gula baru, misalnya: di Pulau Aru, Pulau Seram, Pulau Halmahera, Merauke (Papua), Pulau Rote, dan lain-lain; Pemberian insentif berupa tax allowance/tax holiday.

Terkait pembangunan KEK, Menperin menyatakan dibentuk Dewan Nasional KEK melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010.

Terdapat 8 KEK yang tersebar diseluruh Indonesia, yaitu KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara; KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan; KEK Tanjung Lesung di Banten dengan fokus Sektor Pariwisata; KEK Mandalika di NTB dan KEK Palu di Sulawesi Tengah. Kemudian KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kalimantan Timur; KEK Bitung di Sulawesi Utara; serta KEK Morotai di Maluku Utara.

Terkait kebijakan dalam menghadapi MEA terutama kebijakan IKM dan kebijakan penanaman modal, Menperin menegaskan, fokus Penguatan Sektor IKM melalui Implementasi Strategi Ofensif yang dilakukan melalui beberapa program pelaksanaan.

Salah satunya adalah restrukturisasi mesin atau peralatan IKM, penumbuhan pengembangan kewirausahaan IKM melalui pelatihan Wirausaha baru.

Terkait peningkatan investasi di dalam negeri, Menperin mengatakan dalam upaya meningkatkan investasi di sektor industri, Pemerintah telah memberikan beberapa fasilitas berupa Tax Holiday, Tax Allowance dan Pembebasan Bea Masuk Penanaman Modal.

Kemudian, terkait investasi untuk pengembangan industri maritim, Menperin mengatakan, jenis investasi luar negeri yang diharapkan adalah investasi galangan kapal baru diatas 30,000 DWT dalam rangka peningkatan kapasitas terpasang nasional, serta investasi dibidang komponen kapal berupa pembangunan fasilitas produksi baru maupun joint investment dengan industri komponen dalam negeri.

Selain itu, Menperin berharap adanya kerjasama teknis (technical cooperation) pembangunan kapal-kapal di atas 50,000 DWT.

Sementara itu, fasilitas fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh investor antara lain Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk impor komponen kapal; fasilitas fiskal untuk impor dan/atau penyerahan kapal laut, pesawat udara, kereta api dan suku cadangnya.

Saat ini sedang diproses pembentukan RPP pengganti PP 38/2003 yang akan merubah fasilitas PPN dari dibebaskan menjadi tidak dipunggut. Meskipun fasilitas tetap diberikan hanya kepada pengguna armada kapal, namun galangan kapal dapat menikmati fasilitas ini dengan dapat mengkreditkan pajak masukan.

Selain itu, fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang –bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Terkait percepatan pembuatan standarisasi pengembangan standardisasi industri dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Tahun 2015, Menperin mengatakan terdapat penyusunan 100 Rancangan SNI sesuai arah kebijakan industri; pemberlakuan SNI secara wajib direncanakan untuk 63 SNI antara lain: handphone, lampu LED, mie instan, dan komponen otomotif.

Selain itu, terdapat proses penunjukan LPK terhadap 26 LSPro dan 38 Laboratorium penguji dalam mendukung pemberlakuan 26 SNI secara wajib dan peningkatan kemampuan SDM penilaian kesesesuaian dan pengawas untuk 200 orang.

Selain Menperi, raker bersama tersebut juga dihadiri Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, Menteri BUMN Rini M Soemarno, Kepala BKPM Franky Sibarani, dan Kepala BSN Bambang Prasetya.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015