Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK asli yang masing-masing disertai fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.

Baca juga: Pembebasan pajak saat HUT Jakarta bukan untuk yang lalai bayar pajak

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramatjati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Ciledug di Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-14.00 WIB;
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk BSD dan Hal G Town House Square Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi 08.00-14.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi pukul 09.00-14.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Kota Depok pukul 08.00-14.00 WIB;
  14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-14.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK asli yang masing-masing disertai fotokopi.

Baca juga: 40 objek pajak di Kebayoran Baru dipasang stiker penunggak pajak

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Masih 1.000 unit lebih mobil mewah tunggak pajak di Jakarta

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.