Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mendorong aparat penegak hukum (APH) mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus demonstrasi.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah sebagai sikap lembaganya atas penetapan tersangka terhadap mahasiswa Universitas Trisakti dan Universitas Indonesia saat peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 dan 27 tahun reformasi pada 21 Mei 2025.

Anis dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan Komnas HAM menyesalkan penetapan tersangka terhadap para peserta aksi karena hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu, Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penanganan demonstrasi,” kata Anis.

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap 17 remaja yang hendak tawuran di Jakpus

Dia menjelaskan, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia yang dilindungi dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga mengatur bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum.

Oleh karenanya, Komnas HAM menaruh atensi serius terhadap kasus ini. Anis menjelaskan pihaknya sedang melakukan pemantauan guna mendapatkan informasi dan fakta-fakta terkait potensi pelanggaran HAM yang ditimbulkan dari kedua peristiwa tersebut.

“Komnas HAM telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendorong penggunaan prinsip-prinsip HAM dalam penanganan demonstrasi,” tutur dia.

Baca juga: Polisi tangkap dua pencopet saat laga Indonesia lawan China di GBK

Diketahui bahwa Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) karena sekelompok massa diduga memaksa masuk ke dalam gedung.

Ke-16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa Universitas Trisakti berinisial RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA dan MAA.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025. Salah satunya adalah mahasiswa Universitas Indonesia bernama Cho Yong Gi.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.