Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang manajer anak perusahaan kereta api untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018—2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SH merupakan Manajer Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel, dan Jembatan PT Kereta Api Properti Manajemen, Suharjo.
Selain Suharjo, Budi mengatakan bahwa KPK memeriksa empat saksi, yakni dua aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub berinisial EP dan HD di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru Bandung, dan warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung berinisial HT dan PS.
Keempat saksi tersebut diketahui merupakan ASN Kemenhub Edi Purnomo (EP) dan Hardho (HD), dan warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung Harno Trimadi (HT) dan Putu Sumarjaya (PS).
Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Mereka terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim, dan Vice President PT KA Properti Manajemen Parjono.
Enam tersangka lainnya yang diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Baca juga: KPK panggil manajer perencanaan PT KA Properti Manajemen
Baca juga: Majelis hakim: Kerugian negara di kasus KAI capai Rp562,51 miliar
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.