Supervisi untuk pastikan pembangunan berjalan sesuai standar dan target yang ditetapkan,

Penajam Paser Utara (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebut jalan di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yakni di Kecamatan Sepaku dirancang lebih lebar dengan nilai lebih kurang Rp3,04 triliun.

"Sebanyak tujuh paket pekerjaan peningkatan jalan sepanjang 12,3 km di KIPP IKN akan dilakukan," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ketika ditanya mengenai infrastruktur IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kamis.

Jalan dirancang lebih besar untuk mendukung mobilitas yang lebih besar, termasuk termasuk kendaraan pemerintahan, bisnis, serta infrastruktur utama lainnya.

Jalan utama yang dibangun dengan lebar 40 meter, lanjut dia, dengan lebar jalan tersebut KIPP IKN bakal memiliki lalu lintas lebih efisien.

Baca juga: WIKA kantongi kontrak baru untuk proyek jalan IKN senilai Rp426,98 M

Paket pekerjaan jasa konstruksi yang ditandatangani adalah Paket A (KIPP 1B), Otorita IKN dengan kerja sama operasi (KSO) Adhi Karya-Cahaya Konstruksi Nusantara membangun jalan sepanjang 0,90 kilometer dengan anggaran Rp513,2 miliar.

Paket D (KIPP 1B-1C) ditangani Waskita Karya-Bangunnusa-Gema, KSO sepanjang 1,375 kilometer dengan anggaran Rp396,5 miliar, dan Paket G (KIPP 1B-1C) dikerjakan WIKA (Wijaya Karya)-SPT, KSO sepanjang 1,000 kilometer dengan anggaran Rp426,9 miliar.

Kemudian terdapat dua paket supervisi proyek yang bertugas mengawasi kualitas dan progres pekerjaan, kata dia, dengan anggaran yang dialokasikan untuk supervisi mencapai Rp24,5 miliar.

"Supervisi untuk pastikan pembangunan berjalan sesuai standar dan target yang ditetapkan," jelasnya lagi.

Baca juga: Waskita garap proyek jalan di IKN senilai Rp396 miliar

Ruas jalan yang bakal ditingkatkan kualitasnya berada di dalam KIPP IKN untuk mempercepat transformasi sebagai pusat pemerintahan modern, demikian Basuki Hadimuljono.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan/Novi Abdi
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.