Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara tegas menyatakan tidak pernah meminta atau menyimpan data pribadi masyarakat terkait dengan judi online dan meminta masyarakat mewaspadai bentuk penipuan baru yang seolah-olah mengatasnamakan Kemkomdigi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyebutkan penipuan modus baru ini dilakukan pihak tidak bertanggung jawab mengumpulkan data pribadi masyarakat terkait judi online dan mengaku sebagai perwakilan Kemkomdigi.
"Masyarakat harus waspada jika ada yang mengaku dari Komdigi, kami tidak pernah meminta data pribadi terkait judi online," kata Dirjen Alexander Sabar di Jakarta, Kamis.
Pengingat tersebut disampaikan Alexander menanggapi adanya laporan dari sebuah instansi yang menerima telepon dari seseorang yang mengaku pegawai Kementerian Komdigi dan meminta data pribadi pemain judi online di instansi tersebut.
Selain itu, terdapat juga laporan dari masyarakat yang menerima telepon serupa dan dituduh menjadi pemain judi online oleh penelepon.
Baca juga: Kemkomdigi blokir archive.org karena konten judol dan pornografi
Maka dari itu, agar masyarakat tidak terjebak penipuan tersebut, Kemkomdigi mengingatkan masyarakat agar waspada dan tidak membagikan data pribadinya apabila menerima bentuk komunikasi serupa.
Lebih lanjut, Alex mengatakan dalam penanganan judi online kewenangan Kemkomdigi adalah untuk memutus konten ilegal di ruang digital.
Sementara untuk upaya penindakan hukum dan pemblokiran rekening atau dompet digital terkait judi online dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya seperti kepolisian, PPATK, BI, dan OJK.
"Kewenangan Kementerian Komdigi sebatas melakukan pemutusan akses konten judi online," tuturnya.
Dirjen Alexander Sabar juga meminta masyarakat untuk melihat pemain judi online sebagai korban yang perlu dibantu untuk sembuh dari kecanduan judi online.
"Pemain judi online itu korban, perlu dibantu karena sebenarnya bandarnya yang melakukan kejahatan," ujar Alex.
Kemkomdigi terus berkomitmen memberantas konten-konten judi online di ruang digital Indonesia agar dapat menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung masyarakat produktif.
Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kemkomdigi telah memutus akses terhadap 1,3 juta konten judi online. Upaya lainnya yang dilakukan Kemkomdigi ialah menggalakkan literasi digital serta edukasi bahaya judi online kepada masyarakat.
Edukasi ini dilakukan menyasar langsung masyarakat dengan kerja sama berbagai pihak seperti pemerintah daerah maupun organisasi kemasyarakatan.
Baca juga: OJK koordinasikan pemblokiran 4 ribu rekening milik dua bos judol
Baca juga: OJK: Penghentian sementara rekening pasif untuk lindungi masyarakat
Baca juga: AI bisa dimanfaatkan untuk cegah penyebaran konten judol
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.