Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut melakukan visum dan meminta keterangan korban baru sebanyak tiga orang yang melaporkan telah menjadi korban asusila oleh oknum guru ngajinya di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Yang jelas kita akan laksanakan visum dan pemeriksaan psikologis terhadap anak yang jadi korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Kamis.

Ia menuturkan jajarannya selama ini terus berupaya melakukan pengembangan kasus asusila yang tersangkanya seorang oknum guru ngaji inisial IY (53), dengan jumlah korban saat awal pengungkapan sebanyak 10 orang berusia belasan tahun.

Polres Garut, kata dia, kemudian membuka posko pengaduan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan terkait perbuatan asusila oknum guru ngaji.

Hasilnya, kata dia, beberapa hari lalu ada tiga orang anak, sehingga jumlah korban bertambah menjadi 13 orang, kemudian saat ini ada lagi laporan baru bertambah dua orang, namun masih dalam konfirmasi.

"13 kemarin, mungkin nambah (jadi) 15, kalau enggak salah, besok saya pastikan," katanya.

Ia mengatakan bahwa Polres Garut melalui tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal, bersama UPTD PPA Garut, kemudian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus berupaya menuntaskan dan mengembangkan kasus tersebut.

Seluruh anak yang menjadi korban asusila itu, kata dia, dipastikan akan mendapatkan penanganan lebih lanjut untuk proses pemulihan kejiwaannya agar trauma yang dialaminya bisa pulih.

"Iya, pemeriksaan sama psikologis UPTD PPA Garut," katanya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya dan lembaga lain masih membuka posko pengaduan kasus asusila tersebut karena khawatir masih ada lagi korban lain yang belum melaporkan peristiwa itu.

Ia berharap adanya keberanian masyarakat untuk melaporkan apabila menjadi korban asusila oknum guru ngaji ke posko pengaduan untuk lebih memperkuat proses hukum, dan selanjutnya bisa memberikan proses pemulihan trauma terhadap korban.

"Yang jelas kami masih membuka posko pengaduan," katanya.

Ketua Forum KPAI Provinsi Jawa Barat Ato Rinanto menyatakan pentingnya untuk bisa mengungkap tuntas dan mendeteksi korbannya agar mereka bisa menjalani proses pemulihan trauma sampai tuntas agar tidak menjadi pelaku di masa depan.

Saat ini tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.