Penghargaan ini bukan akhir, tetapi awal perjuangan

Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meraih penghargaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebagai komitmen pemerintah daerah menjaga kesehatan masyarakat.

“Penghargaan ini bukan akhir, tetapi awal perjuangan," kata Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani usai menerima Penghargaan KTR Kemenkes di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, saat ini seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Saya berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan dengan menyentuh langsung akar rumput melalui sosialisasi tanpa rokok dari desa ke desa," katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar mengurangi konsumsi rokok demi kesehatan bersama, karena penyakit mematikan seperti jantung dan stroke banyak dipicu oleh kebiasaan merokok.

Baca juga: Pansus usul sanksi pidana masuk dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

"Kita tidak hanya menggencarkan sosialisasi bahaya rokok, tetapi juga akan menambah kawasan tanpa asap rokok di ruang-ruang publik agar lebih tertib dan ramah bagi warga non-perokok," katanya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini 209 kabupaten dan kota di Indonesia telah memiliki perda dan perkada kebijakan KTR, 168 daerah yang memiliki perda dan 109 daerah yang memiliki peraturan kepala daerah (perkada). Namun, masih ada 28 kabupaten/kota yang belum memiliki regulasi KTR sama sekali.

“Kami menargetkan sebelum akhir tahun seluruh kabupaten, kota di Indonesia sudah memiliki perda dan perkada KTR. Ini penting untuk masa depan bangsa,” ujarnya.

Ia juga mengangkat fakta ilmiah bahwa sel manusia sebenarnya bisa hidup hingga 120 tahun. Namun karena pola hidup yang tidak sehat, seperti merokok, usia harapan hidup menjadi jauh lebih pendek.

“Kalau paru-paru kita rusak karena rokok, bagaimana kita bisa sehat sampai usia 120 tahun? Maka salah satu cara merawat organ vital ini adalah tidak merokok,” katanya.

Baca juga: Ranperda Kawasan Tanpa Rokok atur denda administrasi hingga Rp50 juta

Baca juga: Asa menyongsong masa depan tanpa asap tembakau

Pewarta: Aprionis
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.