Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menduga masih terdapat korban lainnya dalam kasus penipuan modus jasa wisata religi atau travel kerohanian dengan kerugian Rp2 miliar.


"Perlu kami sampaikan bahwa ternyata dugaan kita ada korban lainnya. Karena kami sudah mendapat laporan korban yang menyebut ada kloter berikutnya yang direncanakan berangkat pada Oktober," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Kamis.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berhasil menangkap pasangan suami-istri (pasutri) sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan modus travel rohani dengan korbannya berjumlah 50 orang.

"Pasangan suami-istri pelaku penipuan perjalanan kerohanian ini berinisial LS dan AH warga Jakarta Utara," ujarnya.

Dikatakan Ronald, kedua orang tersangka ini merupakan agen perjalanan atau pemilik PT Raptama Jaya Mulya dengan nama brand Pesona Tour yang menawarkan perjalanan wisata religi ke tiga negara, yakni Mesir, Israel dan Jordania.

"Ini berawal dari informasi laporan polisi adanya keributan di Terminal 3 Bandara Soetta, dan setelah dikonfirmasi korban ini disuruh oleh pelaku untuk datang ke bandara agar bisa berangkat ke Doha, Qatar," ujarnya.

Ia menerangkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, diketahui terdapat 50 orang telah mendaftar sebagai peserta tour perjalanan wisata religi dengan menggunakan travel Pesona Tour dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp79.800.000.

"Dan ternyata dari 50 orang itu, sebagai korban ini diketahui dari berbagai daerah. Ada dari Jakarta, Medan, Manado, Surabaya, Kalimantan, dan Papua. Mereka sudah menyetorkan uang total dari nilai Rp49 juta hingga Rp79 juta sebagai pembayaran tur rohani ini," tuturnya.

Atas dasar tersebut, jajaran Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta selanjutnya melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka kepada kedua orang pasangan suami istri tersebut.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan kami mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi, bukti petunjuk Chat whatsapp, atribut your dari Travel
Pesona Tour dan bukti transaksi pembayaran," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Ronald, ke-50 orang korban itu sudah melakukan pembayaran melalui transfer ke nomor rekening pelaku. Dan selanjutnya terhadap uang yang sudah dikirim, dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Memang dari keterangan pelaku, perusahaan miliknya sebelumnya sudah memberangkatkan orang untuk wisata religi, namun setelahnya mendapatkan permasalahan-permasalahan di negara tujuan. Tetapi mereka tetap menjalankan usahanya itu," ungkapnya.

Kendati demikian, tim penyidik akan terus mendalami dan menggali informasi dalam penanganan perkara tersebut.

Atas perbuatan pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan diancam pidana penjara maksimal lima tahun.

"Pasal 372 barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.