Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menjelaskan langkah yang disiapkan oleh pihaknya dalam menangani konten judi online yang kerap menyusupi situs website yang dimiliki pemerintah daerah (pemda).
Mulai dari patroli siber secara rutin hingga pembukaan kanal aduan baik dari masyarakat maupun dari instansi pemerintah menjadi langkah-langkah yang disiapkan oleh Kemkomdigi agar bisa menangani konten-konten judi online yang menyusupi situs web untuk layanan publik di daerah-daerah.
"Dalam menangani situs-situs milik pemerintahan daerah, Kementerian Komdigi melakukan patroli siber yang memang diarahkan untuk menyisir konten-konten perjudian yang terdapat pada situs pemerintahan dengan keyword perjudian," kata Alexander kepada ANTARA, Kamis.
Setelah ditemukan situs-situs website pemerintahan yang disusupi oleh konten judi online, Alexander menyebutkan timnya akan mengirimkan email untuk pengelola situs website pemda menangani masalah tersebut dalam hal ini kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) daerah terkait.
Baca juga: Kemkomdigi tegas tak pernah minta data masyarakat soal judi online
Apabila dalam kurun waktu 2x24 jam permintaan tersebut tidak ditangani, Direktorat Pengawasan Ruang Digital melakukan mekanisme lanjutan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Ditjen TPD) yang juga menjadi bagian Kemkomdigi.
Peran Ditjen TPD dalam hal ini mendorong komunikasi kepada pengelola situs pemerintah daerah yang disusupi konten judi online agar segera menindaklanjuti temuan pemerintah pusat.
"Apabila setelah info dari Ditjen TPD tidak juga direspons, maka sesuai dengan persetujuan dari Ditjen TPD situs-situs yang masih terdapat konten judi online akan ditindaklanjuti untuk dilakukan pemutusan akses oleh Ditjen Pengawasan Ruang Digital," kata Alex.
Langkah lainnya dari Kemkomdigi untuk menangani situs website milik pemerintah daerah yang disusupi konten negatif termasuk di dalamnya judi online ialah dengan menghadirkan kanal aduan baik untuk masyarakat ataupun untuk instansi pemerintah.
Baca juga: OJK koordinasikan pemblokiran 4 ribu rekening milik dua bos judol
Dengan cara ini baik masyarakat maupun instansi pemerintah bisa ikut melaporkan jika menemukan konten judi online yang menyusup ke situs website pemda sehingga konten negatif itu bisa segera ditindaklanjuti dan tidak merugikan lebih banyak masyarakat.
Adapun kanal aduan yang diperuntukkan bagi masyarakat ialah situs website aduankonten.id yang tidak hanya menampung laporan terkait konten judi online untuk segera ditangani pemerintah tapi juga konten-konten negatif termasuk hoaks hingga pornografi anak.
Sedangkan untuk sistem aduan bagi instansi pemerintah, Kemkomdigi memberikan jalur khusus yang diharapkan membantu koordinasi dan komunikasi antar lembaga pemerintah dalam menangani konten negatif.
"Sistem Aduan Instansi, yakni jalur khusus bagi kementerian/lembaga pemerintah untuk melaporkan konten-konten yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh Kemkomdigi," kata Alex.
Tercatat sejak 2022 hingga 11 Juni 2025, Kemkomdigi telah menemukan sebanyak 60.458 konten judi online yang menyusupi situs-situs pemerintahan.
Sebanyak 59.447 konten telah ditangani oleh pengelola situs website terkait sehingga tidak bisa lagi diakses, dan sebanyak 1.011 konten masih dalam tahapan pemrosesan untuk ditindaklanjuti oleh pengelola.
Modus konten judi online menyusupi situs-situs website pemerintah daerah kembali marak, misalnya seperti yang terjadi baru-baru ini pada situs website DPRD Sulawasi Tengah atau pada situs website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Baca juga: Kemkomdigi blokir archive.org karena konten judol dan pornografi
Baca juga: AI bisa dimanfaatkan untuk cegah penyebaran konten judol
Baca juga: Presiden ingatkan PPATK jaga rekening nasabah agar tak disalahgunakan
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.