Jadi, negara hadir dengan solusi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan kehadiran negara dalam mempermudah pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui beragam solusi.
"Jadi, negara hadir dengan solusi," kata Yandri dalam diskusi tematik yang digelar Ombudsman RI bertajuk "Problematika Kopdes Merah Putih: Tantangan dan Dampak Terhadap Pemerintahan Desa dan Keberlanjutan Koperasi Unit Desa dan BUMDes" di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Yandri memaparkan sejumlah solusi yang telah dihadirkan oleh negara untuk mempermudah pembentukan Kopdes Merah Putih. Di antaranya adalah melalui Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih.
Surat edaran itu, katanya, menghadirkan petunjuk yang dapat digunakan oleh desa dalam membentuk Kopdes, termasuk mengenai penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Baca juga: Budi Arie sebut tak ada negara yang sanggup bentuk 80 ribu koperasi
Kemudian, Yandri menyampaikan pula bahwa negara hadir melalui Kementerian Desa yang mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan diperbolehkannya penggunaan dana desa untuk pembentukan Kopdes.
Surat edaran dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT telah mengatur bahwa pembayaran biaya notaris pendirian Koperasi Desa Merah Putih dapat diambil dari dana desa.
Kemendes PDT telah menetapkan bahwa pemerintah desa dapat menggunakan tiga persen dari dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah. Sejalan dengan itu, pembiayaan notaris untuk legalisasi Kopdes Merah Putih sebagai badan hukum dapat diambil dari dana operasional itu.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa dana desa sebesar tiga persen tersebut dapat digunakan untuk membiayai pengurusan akta pendirian Kopdes Merah Putih paling besar Rp2.500.000, apabila tidak tersedia bantuan dari APBD ataupun sumber dana lain.
Selain Kemendes, ujar Yandri menambahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pun memudahkan pembentukan Kopdes Merah Putih dengan meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menyediakan anggaran dalam APBD untuk membantu pembuatan akta notaris koperasi.
Baca juga: Mendes minta daerah memetakan jenis bisnis dikelola Kopdes Merah Putih
Baca juga: Mendes targetkan seluruh Kopdes berbadan hukum akhir Juni 2025
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.