Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan 4.000 cerobong asap di wilayah Jabodetabek sebagai upaya untuk menekan polusi udara.
"Ada kurang lebih 4.000 cerobong di seluruh Jabodetabek. Ini yang akan kita kawal ketat. Kita akan mandatkan dengan sanksi administrasi pemerintah maupun pertimbangan teknis untuk pemasangan CEMS," kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq ketika melakukan peninjauan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis sore.
Hanif merujuk pada Continuous Emission Monitoring System (CEMS) atau sistem pemantauan emisi yang terintegrasi dengan sistem milik KLH/BPLH.
Peninjauan itu dilakukan pada saat terjadi penurunan kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dengan upaya pengawasan penertiban tidak hanya dilakukan oleh KLH tetapi juga pemerintah daerah.
Baca juga: KLH minta dukungan pemda perketat pengawasan sumber polusi udara
Dalam peninjauan tersebut, dia meminta perbaikan penggunaan cerobong asap dan menghentikan kegiatan peleburan besi yang dilakukan di lokasi tersebut sampai adanya perbaikan.
"Jadi ini yang kita akan lakukan terus kepada seluruh pengelola industri yang menggunakan cerobong," katanya.
Tidak hanya industri peleburan, dia juga meminta ketaatan pelaku industri yang menggunakan boiler, termasuk untuk segera melakukan transisi dari penggunaan batu bara menjadi gas.
KLH juga sudah mengimbau kepada pengelola kawasan industri untuk memasang stasiun pemantau kualitas udara di lokasi masing-masing, sebagai bagian dari pengawasan KLH terhadap industri yang menjadi salah satu sumber pencemar.
Baca juga: KLH gencarkan pengawasan untuk mitigasi polusi udara Jabodetabek
Dia memperingatkan pelaku industri yang tidak mematuhi dan melakukan perbaikan, ada langkah hukum yang dapat diambil oleh KLH. Tidak hanya sanksi administrasi, tetapi bahkan sampai potensi pidana.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.