Ada juga yang nyinyir, media massa, media terkenal, 'ini katanya bagi-bagi duit, Mendes, Menteri Koperasi, Menko Pangan, bawa koper'
Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan tidak ada pembagian uang atau keuntungan terhadap kementerian yang bertanggung jawab dalam pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
"Ada juga yang nyinyir, media massa, media terkenal, 'ini katanya bagi-bagi duit, Mendes, Menteri Koperasi, Menko Pangan, bawa koper'. Enggak ada kita, satu sen pun Menteri Desa, Menteri Koperasi, dan semua yang disebutkan dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2025, 18 kementerian/lembaga itu enggak bawa duit," kata Yandri.
Hal tersebut dia sampaikan dalam diskusi tematik yang digelar Ombudsman RI bertajuk "Problematika Kopdes Merah Putih: Tantangan dan Dampak Terhadap Pemerintahan Desa dan Keberlanjutan Koperasi Unit Desa dan BUMDes" di Jakarta, Kamis.
Sebaliknya, kata Yandri melanjutkan delapan belas kementerian/lembaga itu membawa tanggung jawab untuk menyukseskan pendirian Kopdes Merah Putih.
"Yang dibawa tanggung jawab, enggak ada kita bagi duit," ujar dia.
Baca juga: Mendes: Negara hadir beri beragam solusi permudah pembentukan Kopdes
Berikutnya, Yandri juga menyampaikan pelaksanaan usaha di Koperasi Desa Merah Putih nantinya tidak akan membuat koperasi tersebut bergantung pada uang yang diberikan oleh negara, tetapi koperasi didampingi oleh kementerian/lembaga ataupun pihak terkait seperti perbankan agar mampu berdaya.
"Maka, ini bukan hanya kita membentuk, melainkan juga pendampingan dan evaluasi," ujar mantan Wakil Ketua MPR RI.
Dalam kesempatan yang sama, Yandri menyampaikan pemerintah menargetkan pada akhir Juni mendatang semua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki badan hukum.
"Untuk mencapai target, kita koordinasi terus. Ini Menteri Koperasi, Menteri Desa, Satgas Koperasi tiap hari kita pantau, tidak kita biarkan. Kita ada pendampingan, kita serius," ujar Yandri.
Baca juga: Mendes PDT akselerasi pembentukan Kopdes Merah Putih di Papua
Sebelumnya, Yandri pun telah menyampaikan bahwa negara hadir dalam mempermudah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui beragam solusi. Dia memaparkan sejumlah solusi yang telah dihadirkan oleh negara untuk mempermudah pembentukan Kopdes Merah Putih di antaranya adalah adanya Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih.
Surat edaran itu, katanya menghadirkan petunjuk yang dapat digunakan oleh desa dalam membentuk Kopdes, termasuk mengenai penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Kemudian, Yandri menyampaikan pula bahwa negara hadir melalui Kementerian Desa yang mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan diperbolehkannya penggunaan dana desa untuk pembentukan Kopdes.
Surat edaran dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT telah mengatur bahwa pembayaran biaya notaris pendirian Koperasi Desa Merah Putih dapat diambil dari dana desa.
Kemendes PDT telah menetapkan bahwa pemerintah desa dapat menggunakan tiga persen dari dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa.
Baca juga: Kemendes siapkan hadiah untuk desa sukses bangun ketahanan pangan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.