Beberapa waktu lalu kami telah bertemu dengan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dan beliau berjanji akan menerbitkan konsep RUU PUB pada Maret 2015. Namun setelah kami menindaklanjuti ke DPR, ternyata RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas..."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kekecewaannya terkait ditolaknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2015-2019 yang disahkan DPR RI.

"Beberapa waktu lalu kami telah bertemu dengan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dan beliau berjanji akan menerbitkan konsep RUU PUB pada Maret 2015. Namun setelah kami menindaklanjuti ke DPR, ternyata RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas dan kami sangat kecewa," ujar Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM, Imdadun Rahman, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa.

Imdadun melanjutkan, tidak masuknya RUU PUB dalam prolegnas memperlihatkan kurangnya perhatian pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia yang sering berujung kepada kekerasan.

"Kekerasan demi kekerasan yang terkait hak beribadah dan berkeyakinan tidak bisa mengetuk kepedulian dari para pemimpin nasional. Seharusnya permasalahan ini tidak bisa berlarut-larut," tuturnya.

Komnas HAM terus mendesak pemerintah untuk melakukan langkah-langkah nyata meningkatkan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Menurut Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Beribadah Komnas HAM Jayadi Damanik, beberapa regulasi yang berlaku di Indonesia, baik pusat maupun daerah, justru melanggar hak dan kebebasan beragama.

"Aturan-aturan yang harus diubah itu seperti PNPS No. 1 tahun 1965, Peraturan Bersama (PBM) No. 9 dan 8 tahun 2006 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah," ujar Jayadi.

Namun, Komnas HAM sendiri menegaskan akan terus ikut dalam penyusunan UU PUB dengan mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait yang pada akhirnya akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR.

Sementara itu berdasarkan laporan tiga bulanan desk kebebasan beragama dan berkeyakinan Komnas HAM tahun 2015, lembaga kemanusiaan Indonesia ini mencatat ada beberapa pelanggaran terkait agama dan keyakinan yang masih ditangani pada periode Januari-Maret 2015.

Kasus-kasus tersebut antara lain pelarangan penggunaan Mushola As Syafiiyah di Denpasar, penghentian pembangunan Masjid Nur Musafir Batuplat, penyegelan Masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok, kekerasan di Mesjid Az Zikra, Sentul, Bogor serta pelarangan penggunaan Masjid Ahmadiyah di Banjar, Jawa Barat.

Pewarta: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015