Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merilis pernyataan resmi merespons maraknya informasi mengenai kerugian yang dialami masyarakat bernilai miliaran karena kuota internet hangus.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa ATSI dan seluruh anggotanya yang melakukan penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan bisnisnya selalu mengikuti prinsip tata kelola yang baik dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

"Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan," kata Marwan.

Baca juga: Ketua APJII nilai wacana internet murah bisa direalisasi

Langkah tersebut juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik sehingga juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya.

Marwan juga menjelaskan bahwa pemberlakuan masa aktif adalah hal yang wajar dalam industri telekomunikasi. Oleh karena itu, kuota internet bergantung kepada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian.

Praktik itu juga membedakan kuota internet dengan token listrik ataupun uang elektronik untuk membayar jasa tol.

Penerapan masa aktif untuk sebuah layanan juga umum diberlakukan di berbagai sektor seperti tiket transportasi, kupon, dan keanggotaan klub dan tidak hanya terjadi di industri telekomunikasi Indonesia.

Jika melihat contoh di negara-negara lain, operator telekomunikasi global seperti yang beroperasi di Australia dan Malaysia pun menerapkan kebijakan serupa, bahwa kuota internet bisa hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku.

Baca juga: Indef: Digitalisasi kunci pengembangan UMKM, sediakan internet murah

ATSI juga menyatakan transparansi selalu menjadi prinsip utama yang dijalankan oleh para anggotanya sehingga, semua informasi yang dibutuhkan pelanggan untuk transaksi kuota internet sudah dicantumkan baik saat pembelian ataupun secara terbuka di situs website masing-masing operator.

"Setiap pilihan paket data yang ditawarkan/disediakan kepada pelanggan sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli (expired date) tersebut. Pelanggan diberikan kebebasan/keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya," kata Marwan.

Terakhir, untuk mendukung literasi digital masyarakat dalam hal memahami cara kerja kuota internet, ATSI menyatakan terbuka untuk melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan yang terkait.

"Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi," Marwan.

Baca juga: Kemkomdigi prioritaskan akses internet cepat dan murah ke wilayah 3T

Baca juga: Kaltim targetkan 800 titik Internet Desa di wilayah terpencil

Baca juga: Teknologi digital jadi kunci efisiensi sistem kelistrikan nasional

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.