Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar Jepang di Jakarta menyatakan bahwa unggahan konten berisi foto Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masaki Yasushi, yang beredar di media sosial sejak 11 Juni 2025 adalah informasi palsu atau hoaks.

Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun resmi Instagram @jpnambsindonesia pada Kamis, Kedubes Jepang menegaskan bahwa kabar mengenai respons Dubes Masaki terkait isu ijazah palsu adalah tidak benar dan tidak berdasar.

“Dubes Masaki tidak pernah memberikan klarifikasi maupun respons serta pendapat mengenai isu yang sedang beredar dalam bentuk apa pun, di platform mana pun,” demikian isi pernyataan tersebut.

Kedubes Jepang juga menegaskan bahwa konten tersebut merupakan hoaks dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Pihak Kedubes Jepang mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum menyebarluaskan konten apa pun.

Sebelumnya, akun X @Dmarginale (De’creo_Marginale_Slava Ukraine) mengunggah konten palsu yang menyertakan foto Dubes Masaki, yang seolah-olah memberikan klarifikasi mengenai isu ijazah palsu milik Rismon Sianipar.

Konten tersebut menggambarkan seolah-olah Dubes Masaki memberikan klarifikasi terkait isu ijazah palsu milik orang Indonesia bernama Rismon Sianipar dan menyatakan akan melaporkan isu ijazah palsu tersebut ke pihak kepolisian.

Rismon Sianipar sendiri dikenal luas sebagai ahli digital forensik Indonesia, dan disebut-sebut sebagai lulusan Yamaguchi University, Jepang. Namun, ia dituduh memiliki ijazah palsu.

Tuduhan itu berasal dari Rony Teguh, seorang peneliti sistem informasi yang berdomisili di Hokkaido, Jepang.

Rony mengaku telah melakukan penelusuran terhadap keberadaan tesis milik Rismon Sianipar di Yamaguchi University, namun tidak berhasil menemukannya.

Baca juga: Tuduhan ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar ditanya 97 pertanyaan

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.