Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin, Kamis (12/6) menjadi sorotan, mulai dari Presiden Prabowo umumkan gaji hakim naik hingga 280 persen untuk tingkat junior hingga Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus timah.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Prabowo umumkan gaji hakim naik hingga 280 persen untuk tingkat junior
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga yang tertinggi mencapai 280 persen dari gaji saat ini yang ditujukan untuk golongan paling junior.
Presiden menilai keputusannya menaikkan gaji para hakim untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat yang berwenang untuk mengadili dan memutuskan perkara itu.
"Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo saat memberi sambutan pada acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
2. Menko Polkam pimpin pemusnahan 2 ton sabu di Batam
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan di Batam, Kamis, memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 ton yang diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa.
Selain Menko Polkam, hadir pula Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, Kepala Staf Kepresidenan, Komisi III DPR RI, pejabat utama TNI, Polri dan Kejaksaan Agung, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Pemusnahan sabu seberat 2 ton tersebut dikemas dalam Pesta Rakyat Anti-Narkoba dan dirangkai dengan kegiatan jalan santai yang diikuti ribuan warga di Alun-Alun Engku Putri Kota Batam.
Baca selengkapnya di sini
3. KY: Kenaikan gaji hakim harus diikuti komitmen moral jaga integritas
Komisi Yudisial (KY) mengingatkan bahwa kenaikan gaji hakim, sebagaimana diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada hari Kamis ini, harus diikuti dengan komitmen moral untuk menjaga integritas dan kemandirian dalam mengadili perkara.
“KY mengingatkan sekaligus berharap, peningkatan kesejahteraan ini harus diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian,” kata Anggota KY yang juga juru bicara Mukti Fajar Nur Dewata dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Integritas dan kemandirian dinilai perlu dijaga mengingat kondisi peradilan Indonesia dewasa ini. Publik, imbuh Mukti, berharap agar tidak ada lagi hakim maupun aparat pengadilan yang melakukan korupsi dan gratifikasi.
Baca selengkapnya di sini
4. Polri sebut telah persiapkan nama calon Wakapolri baru
Polri telah mempersiapkan nama-nama calon wakil Kapolri (Wakapolri) baru yang akan menggantikan Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri yang memasuki masa pensiun pada bulan ini.
“Saat ini sedang dipersiapkan calon-calon terbaik yang sudah berpangkat bintang tiga atau yang memenuhi syarat untuk menggantikan Wakapolri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Dirinya memastikan bahwa sosok yang terpilih akan disampaikan kepada masyarakat.
Baca selengkapnya di sini
5. Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus timah
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 14 tahun kepada pengusaha Hendry Lie dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis malam, mengatakan bahwa Hendry Lie juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menyatakan terdakwa Hendry Lie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Hakim Toni.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.