Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti (S) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi.
“Benar, Kamis (12/6), tersangka S dilakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 tersebut ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Walaupun demikian, Budi belum memberitahukan lebih lanjut mengenai jangka waktu penahanan Suliyanti di Rutan KPK.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan empat lainnya diamankan di Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, sekaligus pengusaha Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.
Uang tersebut diterima anggota DPRD Jambi dalam nominal berbeda yang disesuaikan dengan posisi mereka, yakni mulai dari Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Sementara Paut disebut diberikan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi oleh Zumi Zola.
Adapun KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca juga: KPK periksa mantan anggota DPRD Jambi usut kasus suap pengesahan RAPBD
Baca juga: KPK panggil eks Gubernur Jambi Zumi Zola
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.