Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap kedua, yakni dengan penyerahan barang bukti dan tersangka, IPD dan kawan-kawan, kepada tim jaksa penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan bahwa pelimpahan itu setelah penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) sehingga selanjutnya perlu dilimpahkan ke tahapan penuntutan.
Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, kata dia, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
Lebih lanjut kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022.
KPK telah menahan tiga orang mantan direktur PT ASDP terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN pada tanggal 13 Februari 2025.
Tiga orang mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Direktur Utama periode 2017—2024 Ira Puspadewi (IPD), Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Baca juga: KPK panggil pemilik PT Jembatan Nusantara jadi saksi kasus akuisisi
Baca juga: KPK dalami data keuangan dan teknis kapal PT Jembatan Nusantara
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.