Perkawinan anak itu sangat kejam. Anak baru kelas 1 atau 2 SMA menikah, mimpi itu tidak mungkin bisa diraih. Cita-cita jadi politisi, kepala lingkungan sudah tidak bisa
Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai dampak negatif praktik perkawinan usia anak sebagai upaya untuk menekan angka perkawinan anak.
"Perkawinan anak itu sangat kejam. Anak baru kelas 1 atau 2 SMA menikah, mimpi itu tidak mungkin bisa diraih. Cita-cita jadi politisi, kepala lingkungan sudah tidak bisa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lombok Timur Ahmat saat ditemui di kantornya di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat.
Pihaknya pun melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kabupaten Lombok Timur untuk meningkatkan pemahaman pelajar tentang dampak perkawinan usia anak.
Baca juga: Pemkab Lombok Timur ungkap penyebab banyaknya perkawinan anak
"Kami sampaikan ke anak-anak supaya betul-betul mimpi itu bisa diraih melalui penundaan usia pernikahan," kata Ahmat.
Pemkab Lombok Timur bahkan mewajibkan sekolah-sekolah untuk menyampaikan materi mengenai dampak perkawinan anak.
Materi tersebut diberikan oleh guru sesaat sebelum dimulainya mata pelajaran.
Ahmat menyampaikan bahwa data per Januari hingga Mei 2025 tercatat 27 anak yang melakukan perkawinan di Lombok Timur. Sementara pada 2024 ada sebanyak 38 kasus perkawinan anak.
Baca juga: Dua kampus di Lotim terima korban perkawinan anak lanjutkan pendidikan
Pada 2023, lanjutnya, ada 40 kasus perkawinan anak.
Ahmat menegaskan bahwa Pemkab Lombok Timur sangat serius untuk menangani isu perkawinan usia anak.
Pada 2021 Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menginstruksikan ke seluruh camat dan kepala desa untuk membuat peraturan desa tentang perkawinan anak. Selain peraturan desa, ada Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perkawinan Anak.
Sementara di tingkat provinsi, lanjut dia, ada Peraturan Daerah (Perda) Penundaan Usia Perkawinan.
Baca juga: Menteri Arifah apresiasi upaya aparat desa cegah perkawinan anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.