Jakarta (ANTARA) - Garuda Indonesia menggandeng Kepolisian RI mengusut laporan kehilangan barang di pesawat melalui investigasi menyeluruh secara obyektif dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap layanan penerbangan nasional yang profesional.
Direktur Niaga Garuda Indonesia Ade R Susardi mengatakan koordinasi dilakukan sebagai tindak lanjut proses investigasi atas laporan kehilangan gawai (handphone) oleh salah satu penumpang pada penerbangan GA 716 rute Jakarta-Melbourne, Jumat, 6 Juni 2025.
"Garuda Indonesia telah menjalin koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia guna mendukung langkah investigasi yang menyeluruh oleh pihak berwenang," kata Ade sebagaimana keterangan di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Garuda Indonesia pastikan investigasi kehilangan gawai penumpang
Ia menegaskan langkah inisiatif itu diambil sebagai upaya untuk menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Langkah tersebut juga menjadi wujud komitmen Garuda Indonesia dalam memastikan penanganan laporan tersebut berjalan secara obyektif, transparan, dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca juga: Garuda Indonesia pastikan kesiapan pemulangan jamaah haji 2025
"Dapat kami tegaskan, Garuda Indonesia tetap memberlakukan pembebastugasan terhadap awak kabin yang bertugas pada penerbangan tersebut. Kami juga terus menjalin komunikasi intensif dengan penumpang yang bersangkutan," ujar Ade.
Untuk itu, dia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan, guna mencapai penyelesaian yang terbaik bagi semua pemangku kepentingan, serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di ruang publik.
"Melalui berbagai langkah yang dijalankan ini, Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang dalam penerbangan kami," kata Ade.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.