Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghormati proses hukum atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar memastikan mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020.

"Walaupun peristiwa ini terjadi di tahun 2017, jauh sebelum kami menjabat, tetapi sebagai Pemerintahan Kota Bandung kami betul-betul berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan,” kata Zulkarnain di Bandung, Jumat.

Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, Zulkarnain berkeyakinan siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi harus bertanggung jawab secara hukum.

"Untuk itu kami siap mengikuti dengan penuh, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. Selanjutnya kita tunggu perkembangan dari Kejati Jabar," kata dia.

Zulkarnain menyatakan, hal ini menjadi pengingat bagi para ASN Pemkot Bandung lainnya untuk tidak sekali-kali melanggar hukum. Para ASN Pemkot Bandung harus melaksanakan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung jawab.

"Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung," katanya.

Selain itu, dirinya memastikan akan segera menunjuk pejabat baru agar pelayanan di instansi terkait tidak terganggu.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM) dengan tiga tersangka lainnya terkait dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.

Selain Eddy Marwoto, Kejati Jabar juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.