Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta guru untuk bisa berperan penting dalam mendeteksi adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekolah.
"Kejadian kekerasan perempuan dan anak di lingkungan sekolah juga perlu diperhatikan. Guru-guru harus tahu dan bisa mendeteksi kegiatan dan perilaku siswanya selama di sekolah," kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Askesra Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan guru dapat menjadi pembina utama dalam memberikan edukasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekolah. Sehingga siswa dapat lebih mengenali, mencegah, dan merespons tanda-tanda kekerasan.
Edukasi yang dapat diberikan berupa bentuk-bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, verbal, seksual, psikologis, dan siber (online).
Selain itu, Ali meminta guru lebih peka terhadap perubahan sikap anak selama beraktivitas di sekolah. Hal tersebut menyangkut pikiran, emosional, ataupun peristiwa yang sedang dirasakan siswa.
"Kejadian di sekolah juga guru-guru harus memperhatikan, harus tahu perkembangan siswanya. Kalau ada yang tiba-tiba bengong, stres, guru harus cari tahu," ujarnya.
Baca juga: Korban kekerasan perempuan-anak diminta tak takut lapor
Baca juga: Ini upaya DKI agar bisa cegah kekerasan perempuan dan anak
Menurut Ali, anak-anak biasanya akan ragu dan takut untuk menceritakan kekerasan yang mereka alami. Oleh karena itu, guru harus menjadi wadah pertama untuk mendeteksi, menampung cerita, dan membantu sistem pelaporan.
"Harus segera dilaporkan. Jadi, setiap perkembangan terhadap anak-anak, terhadap perempuan, harus mudah untuk melakukan pelaporannya. Tetapi, jangan salah, seringkali hal ini menjadi hal yang memalukan, hal yang ditutup-tutupi, aib bagi keluarga, jadi harus tetap menjaga privasi anak dan keluarga," jelas Ali.
Berdasarkan laman Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, layanan kasus kekerasan perempuan dan anak bisa diakses secara gratis bagi warga Jakarta ataupun bukan warga DKI Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah Jakarta.
Layanan pengaduan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Layanan tersebut mencakup pendampingan, kesehatan, psikologis, hukum, dan rujukan.
Terdapat dua petugas layanan di setiap pos pengaduan yang terdiri dari petugas yang memberikan bimbingan konseling (konselor) dan edukasi hukum (paralegal) yang bertugas menerima pengaduan kekerasan, dan melakukan asesmen awal kepada perempuan dan anak korban kekerasan.
Baca juga: Terdapat 356 korban kekerasan perempuan dan anak selama 2025
Baca juga: DKI tambah 9 Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak
Adapun pos pengaduan kekerasan perempuan dan anak di Jakarta hadir di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu.
Total terdapat 44 pos pengaduan yang kini tersebar di setiap kecamatan di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPPA Provinsi DKI Jakarta, terdapat 2.041 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2024. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 1.682 kasus.
Sedangkan kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang Januari sampai Juni 2025 sebanyak 965 kasus.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.