Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen sebagai penguat moral hakim dalam menolak praktik suap dan intervensi lembaga peradilan di tanah air.

Dia memandang peningkatan kesejahteraan hakim merupakan fondasi penting dalam menciptakan peradilan yang bersih, adil, dan bebas dari intervensi.

"Kebijakan Pak Presiden Prabowo ini patut kita apresiasi. Semoga melalui kebijakan ini para hakim akan lebih kuat secara moral untuk menolak suap dan intervensi,” kata Martin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, keputusan Presiden Prabowo itu sangat tepat dan mencerminkan komitmen pemerintah terhadap reformasi hukum yang lebih nyata.

“Pak Prabowo mengambil langkah berani dan strategis," tuturnya.

Untuk itu, legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut.

"Kita harus dukung penuh. Kalau kita ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu maka hakim harus diberi perlindungan dan kesejahteraan yang memadai,” ujarnya.

Dia pun berharap kenaikan gaji itu diikuti pula dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) hakim, pelatihan integritas, dan pengawasan yang lebih ketat dari Komisi Yudisial (KY) maupun masyarakat.

Sebab, menurut dia, reformasi tidak cukup hanya dari sisi pendapatan, tetapi juga dari sistem penilaian kinerja dan etika.

“Kita tidak ingin ada lagi cerita soal hakim yang bermain mata dengan perkara. Setelah gaji dinaikkan, tidak boleh ada alasan lagi untuk main curang. Semua harus bekerja dengan jujur dan profesional,” ucapnya.

Sebagai anggota Komisi III yang membidangi urusan hukum, Martin menyatakan siap mengawal anggaran dan kebijakan pemerintah terkait penguatan lembaga peradilan di Indonesia.

Terakhir, dia mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi kinerja hakim di semua tingkatan karena partisipasi publik merupakan kunci agar sistem hukum tidak berjalan secara tertutup dan tetap menjaga kepercayaan rakyat.

“Pengawasan publik sangat penting. Negara sudah memberikan insentif dan fasilitas. Sekarang giliran hakim menunjukkan tanggung jawab moralnya. Kita ingin peradilan kita benar-benar menjadi benteng terakhir keadilan,” kata dia.

Sebelumnya, Kamis (12/6), Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Agung, Jakarta, mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dari gaji saat ini.

“18 tahun hakim tidak menerima kenaikan, 3 persen pun tidak, 5 persen pun tidak. Hari ini, Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik, yang paling junior 280 persen," kata Presiden dalam sambutannya.

Presiden Prabowo menyebut kenaikan gaji hakim tersebut bervariasi, tetapi yang tertinggi mencapai 280 persen untuk hakim golongan paling junior.

Kebijakan itu diambil demi meningkatkan kesejahteraan para hakim. Presiden pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pemanjaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.