Penanganan akan diambil alih Bareskrim karena TKP penganiayaan di Surabaya.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mendalami kasus anak yang menjadi korban penganiayaan oleh orang tuanya yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/6).

"Penegakan hukum berjalan dengan menelusuri dan mendalami kasusnya," kata Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Terkait dengan kondisi kesehatan korban, Brigjen Pol. Nurul mengatakan bahwa saat korban yang berinisial MK (7) itu dalam kondisi kondusif.

"Terus dilakukan perawatan secara intensif dan terus koordinasi dengan tim dokter," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Direktorat PPA-PPO juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk pendampingan, pemulihan, dan pelindungan korban.

"Koordinasi dengan mengutamakan proses keselamatan serta kesehatan anak," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP amankan anak yang disiksa orang tua di Pasar Kebayoran Lama

Baca juga: Anak yang disiksa orang tuanya alami dehidrasi dan luka

Sebelumnya, MK (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, diduga disiksa oleh orang tuanya di Surabaya, Jawa Timur.

Karena tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan di wilayah Surabaya, Jawa Timur, saat ini dugaan kasusnya diambil alih Bareskrim Polri.

"Penanganan akan diambil alih Bareskrim karena TKP penganiayaan di Surabaya," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih.

Penemuan anak itu berawal saat Satpol PP Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada hari Rabu (11/6) pukul 07.20 WIB.

Kompol Murodih mengatakan bahwa ayah dan anak itu berasal dari Stasiun Pasar Turi Surabaya, Jawa Timur, dan sampai di Jakarta baru pada hari Selasa (10/6).

Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.

Namun, anak tersebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan penyiksaan atau penganiayaan yang dialami lantaran masih kesulitan bicara.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.