Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB). Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, serta meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perpajakan.

Program pemutihan ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi yang menumpuk. Lalu, kapan program ini mulai berlaku? Berikut ulasannya.

Baca juga: Daftar provinsi yang buka program pemutihan pajak kendaraan Mei 2025

Periode dan momentum pelaksanaan

Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pelaksanaan program ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke‑498 Jakarta serta HUT ke‑80 Republik Indonesia.

Secara khusus, Polda Metro Jaya telah menyiapkan langkah antisipatif menghadapi potensi lonjakan warga pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan HUT ke‑498 Jakarta. Pasalnya, terdapat wacana pelaksanaan program dalam satu hari khusus pada tanggal tersebut.

Tujuan dan sasaran

Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tercatat ribuan kendaraan di Jakarta yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Kondisi ini menjadi salah satu alasan penting digulirkannya program pemutihan.

Baca juga: HUT Jakarta, Polda Metro siap laksanakan pembebasan pajak kendaraan

Mekanisme pelaksanaan

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

- Kantor Samsat reguler

- Samsat Keliling

- Aplikasi resmi digital seperti SIGNAL dan e‑Samsat

Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen standar, seperti STNK, BPKB, KTP dan membayar pokok pajak tanpa denda maupun bunga.

Dengan demikian, program ini memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi administrasi. Masyarakat diimbau memanfaatkan periode pelaksanaan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 agar tidak melewatkan momentum ini.

Selain memberikan insentif, program ini juga diharapkan dapat menumbuhkan budaya taat pajak di tengah masyarakat. Sebagai catatan, kebijakan serupa pada tahun lalu berhasil meningkatkan jumlah pembayaran pajak secara signifikan serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Baca juga: Mau bayar pajak kendaraan? Ini dokumen yang harus disiapkan

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.