Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah membentuk tim dan akan terjun langsung untuk memantau aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada pekan depan.

"Komnas HAM akan segera turun untuk melakukan pemantauan ke lokasi dan bertemu dengan para pihak,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Anis Hidayah saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat.

Anis menegaskan Komnas HAM menaruh atensi serius terhadap kasus penambangan di Raja Ampat ini.

Dalam satu pekan terakhir setelah kasus tambang nikel Raja Ampat menjadi atensi publik, pihaknya telah menemui berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil.

Dari pertemuan itu, Komnas HAM mendapati informasi awal bahwa terdapat enam pulau kecil yang menjadi lokasi penambangan nikel.

Baca juga: Kemenhut gali fakta kasus tambang Raja Ampat, meski IUP sudah dicabut

Tambang tersebut dimiliki lima perusahaan, yakni PT Gag Nikel (Pulau Gag), PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawei), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Nurham (Pulau Waigeo), dan PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun).

Dari lima perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) tersebut, empat di antaranya telah melakukan aktivitas penambangan. Sementara satu perusahaan lainnya, PT Nurham, disebut belum melakukan aktivitas apa pun di Pulau Waigeo.

Di sisi lain, Komnas HAM juga mendapati bahwa aktivitas pertambangan tersebut memicu konflik horizontal antara masyarakat yang menolak pertambangan dan masyarakat yang mendukung aktivitas itu.

"Kami akan melakukan pemantauan dan penyelidikan. Itu merupakan langkah konkret Komnas HAM karena itu adalah bagian dari kewenangan yang dimiliki Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," tutur Anis.

Menurut dia, dari hasil pemantauan, nantinya akan didapat fakta maupun informasi lebih lanjut mengenai seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat, termasuk juga situasi dan kondisi masyarakat.

Baca juga: Polri selidiki aktivitas tambang nikel di Raja Ampat

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menjelaskan bahwa dalam pemantauan nanti, Komnas HAM akan menemui masyarakat untuk mendalami dugaan konflik horizontal akibat aktivitas pertambangan.

"Itu cukup mengkhawatirkan konflik horizontalnya, saya kira videonya sudah beredar luas, ada konflik horizontal antara yang kontra dan pro. Itu perlu segera kita telusuri," tutur Saurlin pada kesempatan sama.

Selain itu, Komnas HAM juga akan memantau perkembangan terhadap empat IUP yang sudah dicabut pemerintah pada awal pekan ini.

"Kami juga ingin melihat seperti apa perkembangan yang sudah ditutup, kerusakan apa yang terjadi, dan seperti apa pemulihan yang harus dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan atau IUP di Kabupaten Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Baca juga: Menteri LH dalami potensi pidana setelah empat IUP di Raja Ampat dicabut
Baca juga: Menteri ESDM: 4 IUP dicabut karena beberapa masuk kawasan geopark

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.