Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) memperkuat peran tim terpadu untuk mencegah kasus kekerasan perempuan dan anak.
"Kami membentuk tim terpadu yang tentunya bekerja sama dengan pihak pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya untuk bersama-sama berupaya mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainnah di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Guru berperan penting deteksi kekerasan perempuan dan anak
Tim terpadu tersebut bekerja sama dengan 10 perangkat daerah, seperti Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DKI Jakarta, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), jajaran Dinas PPAPP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kependudukan, Dinas Pendidikan, dan Biro Kesejahteraan Sosial (Kesos).
Iin menjelaskan, tim terpadu cegah kekerasan perempuan dan anak atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta bertugas memberikan pelayanan secara terpadu, gratis, dan berkelanjutan bagi korban kekerasan perempuan dan anak di DKI Jakarta.
Pelayanan ini mencakup pengaduan, konsultasi hukum, pendampingan, layanan medis dan psikologis, serta rehabilitasi. Selain itu, tim tersebut juga memberikan sosialisasi tentang kekerasan perempuan dan anak kepada berbagai kalangan, mulai dari sekolah, masyarakat, dan pamong di kelurahan setempat.
"Pencegahan juga dapat dilakukan dengan membangun komunikasi dan kolaborasi antara berbagai pihak terkait. Karena ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah saja," ujar Iin.
Baca juga: Korban kekerasan perempuan-anak diminta tak takut lapor
Selain itu, upaya lain yang dilakukan Dinas PPAPP DKI Jakarta antara lain mengembangkan kebijakan dan regulasi, melaksanakan sosialisasi dan kampanye publik, penyediaan layanan pusat konsultasi keluarga (Puspa), penyusunan naskah akademik Ranperda perlindungan perempuan dan penyelenggaraan kota/kabupaten layak anak.
Kemudian, pelatihan dan edukasi ke masyarakat, penyebarluasan media informasi tentang pencegahan dan pengamanan, melakukan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) dan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) bersama BPS Jakarta.
Lalu, menggencarkan penyuluhan di sekolah dan komunitas, hingga penyediaan rumah aman melalui Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Kami juga berkomitmen melakukan penanganan laporan kekerasan secara kolaboratif. Tim terpadu akan menindaklanjuti mulai dari pengaduan awal, pelayanan kesehatan, pendamping korban, hingga perlindungan kepada korban," kata mantan Wakil Wali Kota Jakarta Timur itu.
Adapun pos pengaduan kekerasan perempuan dan anak di Jakarta hadir di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu.
Baca juga: Ini upaya DKI agar bisa cegah kekerasan perempuan dan anak
Total terdapat 44 pos pengaduan yang kini tersebar di setiap kecamatan di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPPA Provinsi DKI Jakarta, terdapat 2.041 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2024. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 1.682 kasus.
Sedangkan kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang Januari sampai Juni 2025 sebanyak 965 kasus.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.