Karena berdasarkan pengawasan detail yang dilakukan Deputi Gakkum, ada penyimpangan pelanggaran lingkungan yang cukup serius dan ini telah kami lakukan pembekuan
Indramayu, Jabar (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polri melakukan langkah konkret di lapangan terkait isu tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Kami sudah lakukan langkah konkret di lapangan. Kami dengan Bapak Kapolri telah, sedang, melakukan gakkumdu, penegakan hukum terpadu," ujar Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif ditemui ketika meninjau Taman Kehati di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat.
Secara khusus Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH lewat Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) sudah mengambil sampel di lokasi pertambangan Raja Ampat dan menghadirkan ahli-ahli yang diperlukan.
Baca juga: Kapolri: Bareskrim-kementerian dalami tambang nikel di Raja Ampat
Langkah tegas kemudian diambil oleh pemerintah dengan memutuskan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki empat perusahaan untuk melakukan kegiatan di Raja Ampat.
IUP yang dicabut itu dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera. Pemerintah memutuskan tidak mencabut IUP yang dimiliki PT Gag Nikel, yang berada di bawah PT Antam.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, perusahaan itu sudah melakukan aktivitas sesuai amdal dan bagian dari aset negara.
Baca juga: Dirut baru Antam sebut operasional PT GAG bakal ikut arahan pemerintah
Khusus untuk KLH, pihaknya mengatakan sudah membekukan persetujuan lingkungan kepada empat dari lima perusahaan yang berkegiatan di Raja Ampat.
"Karena berdasarkan pengawasan detail yang dilakukan Deputi Gakkum, ada penyimpangan pelanggaran lingkungan yang cukup serius dan ini telah kami lakukan pembekuan," Menteri LH Hanif Faisol.
Pencabutan perizinan lingkungan berproses karena membutuhkan bukti yang kuat untuk melakukan hal itu. Apalagi mengingat sampel yang diambil dari lokasi kejadian memerlukan proses di laboratorium selama beberapa bulan.
"Sehingga setelah itu kemudian akan ada pencabutan izin lingkungan terhadap dua yang pertama, yang dua terakhir memang tidak atau belum memiliki persetujuan lingkungan," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Baca juga: KLH tetap dalami aspek aktivitas tambang di Raja Ampat
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.