Jakarta (ANTARA) - Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Edy Wuryanto meminta agar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama memperkuat koordinasi dalam proses seleksi dan skrining jamaah haji Indonesia untuk berangkat ke Tanah Suci.

Menurut dia, kewenangan untuk menentukan seorang jamaah calon haji sehat atau tidak dan layak berangkat ke Tanah Suci sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kesehatan.

"Menteri Kesehatan dan Menteri Agama harus saling berkoordinasi, tetapi otoritas soal istitha’ah atau kemampuan berhaji dari sisi kesehatan itu jelas menjadi wewenang Kementerian Kesehatan," kata Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan Edy Wuryanto usai kunjungan Timwas Haji DPR RI ke Daerah Kerja Madinah, Arab Saudi, Kamis (12/6).

Baca juga: Timwas Haji DPR: Tingginya kematian jamaah harus jadi bahan evaluasi

Dia menuturkan bahwa sistem seleksi kesehatan jamaah haji menjadi salah satu sorotan utama Pemerintah Arab Saudi yang mendesak agar Indonesia melakukan pembenahan serius.

Hal tersebut berkaitan dengan tingginya angka jamaah lansia dan berpenyakit yang meninggal dunia saat pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

"Pemerintah Arab Saudi sedang menyoroti hal ini dan berharap Indonesia memperbaiki sistem seleksi jamaah, khususnya di aspek kesehatan," ujarnya.

Dia menekankan pentingnya instrumen penilaian kesehatan yang dimiliki Kementerian Kesehatan yang mampu mengelompokkan jamaah dalam kategori risiko tinggi (high risk), sedang (middle risk), dan rendah (low risk).

Baca juga: Anggota DPR: Perketat seleksi kesehatan calon jamaah haji

Edy mengatakan jamaah calon haji dengan risiko tinggi perlu mendapat pertimbangan serius untuk ditunda keberangkatannya melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.

"Yang memiliki potensi besar tidak mampu menjalankan ibadah haji harus dipertimbangkan untuk tidak berangkat dan ini adalah otoritas yang hanya dimiliki oleh Kementerian Kesehatan," katanya.

Mengenai wacana pembatasan usia haji maksimal 90 tahun, dia menambahkan skrining kesehatan seharusnya tidak hanya berbasis usia karena ada lansia yang masih sehat dan layak berhaji, sementara ada pula yang berusia muda tapi memiliki kondisi medis terminal.

"Jadi, ini bukan soal umur. Ada yang usia lanjut, tapi sehat itu tidak masalah berangkat. Tetapi, kalau ada usia muda dengan penyakit berat yang tidak bisa disembuhkan dan berisiko kematian, tentu sebaiknya tidak diberangkatkan," katanya.

Baca juga: DPR tak tutup kemungkinan bentuk Pansus untuk evaluasi haji 2025

Baca juga: Komisi VIII DPR: Masalah Syarikah hingga haji nonkuota harus dievaluasi

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.