Markas PBB, New York (ANTARA) - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Sidang Khusus Darurat, pada Kamis (12/6) mengadopsi sebuah resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza dan akses bantuan kemanusiaan dalam skala besar.

Resolusi tersebut menuntut "gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen, yang harus dihormati oleh semua pihak."

Resolusi tersebut juga mengecam keras semua penggunaan kelaparan terhadap warga sipil sebagai metode perang dan pemutusan akses bantuan kemanusiaan yang melanggar hukum. Resolusi itu menekankan kewajiban untuk tidak merampas benda-benda yang sangat diperlukan oleh warga sipil di Jalur Gaza demi kelangsungan hidup mereka, termasuk dengan sengaja menghalangi pasokan dan akses bantuan.

Seorang wanita Palestina duduk di antara reruntuhan bangunan yang hancur akibat serangan udara Israel di Kota Gaza (7/6/2025. ANTARA/Xinhua/Rizek Abdeljawad

Resolusi tersebut menekankan bahwa pihak yang melakukan pendudukan, di bawah hukum internasional, berkewajiban memastikan bantuan kemanusiaan telah menjangkau semua pihak yang membutuhkan. Resolusi tersebut menuntut pemfasilitasan segera dan permanen untuk masuknya bantuan kemanusiaan secara penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan dalam skala besar ke dan di seluruh Jalur Gaza serta distribusinya ke semua warga sipil Palestina.

Resolusi tersebut menuntut bahwa Israel, sebagai pihak yang melakukan pendudukan untuk segera mengakhiri blokade, membuka semua perlintasan perbatasan, dan memastikan bantuan menjangkau warga sipil Palestina di seluruh Jalur Gaza secepatnya dan dalam skala besar.

Lebih lanjut, resolusi tersebut menekankan perlunya akuntabilitas dalam memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajiban hukum internasional, dan dalam hal ini menyerukan semua negara anggota PBB untuk secara individu maupun kolektif agar mengambil semua langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya.

Resolusi itu menegaskan kembali komitmen yang tidak tergoyahkan perihal solusi dua negara, dengan Jalur Gaza sebagai bagian dari negara Palestina. Dalam konteks tersebut, resolusi secara tegas menolak segala bentuk upaya untuk mengubah demografi dan teritorial di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Resolusi itu juga menentang semua tindakan yang melanggar status quo historis situs-situs suci di kota tersebut.

Asap mengepul menyusul serangan Israel di Jalur Gaza seperti yang terlihat dari perbatasan selatan Israel dengan Jalur Gaza (12/6/2025). ANTARA/Xinhua/Gil Cohen Magen

Resolusi tersebut menegaskan penolakan kuat terhadap tindakan-tindakan yang bertujuan untuk memaksa warga Palestina meninggalkan tanah mereka dan merampas wilayah Palestina secara ilegal

Resolusi itu menuntut penghentian segera terhadap segala pembangunan dan perluasan permukiman, penyitaan lahan, penghancuran rumah, penggusuran paksa, dan aksi kekerasan para pemukim di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur.

Resolusi itu menyerukan langkah-langkah segera dan konkret untuk mempertahankan integritas teritorial wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan menyatukan Jalur Gaza dengan Tepi Barat di bawah Otoritas Palestina.

Resolusi itu menegaskan kembali tanggung jawab permanen PBB sehubungan dengan masalah Palestina hingga semua aspek dalam hal itu diselesaikan sesuai dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang relevan.

Resolusi itu menyerukan kepada seluruh negara anggota PBB untuk menghormati privilese dan kekebalan semua pejabat PBB, badan khusus, dan organisasi terkait dan menahan diri dari segala tindakan yang akan menghalangi pejabat tersebut dalam menjalankan tugasnya. Resolusi tersebut menyerukan kepada semua negara untuk menghormati dan melindungi personel kemanusiaan dan PBB dan personel-personel terkait, termasuk personel nasional dan yang direkrut secara lokal.

Hasil suara untuk mengadopsi resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza ditampilkan di layar pada Sesi Khusus Darurat Majelis Umum di markas besar PBB di New York, Amerika Serikat (12/6/2025). ANTARA/Xinhua/HO-UN Photo/Eskinder Debebe

Resolusi itu menekankan kewajiban untuk menghormati dan melindungi tenaga medis, serta personel kemanusiaan yang secara khusus terlibat dalam tugas-tugas medis, sarana transportasi dan peralatan mereka, serta rumah sakit dan fasilitas medis lainnya dalam segala situasi.

Resolusi tersebut diadopsi dengan 149 suara setuju, 12 suara tidak setuju, dan 19 suara abstain.

Selain Israel dan Amerika Serikat (AS), 10 negara lainnya juga menyuarakan penolakan terhadap rancangan resolusi tersebut, yakni Argentina, Fiji, Hongaria, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, Tuvalu.

Sidang Khusus Darurat mengenai tindakan-tindakan ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki pertama kali diadakan pada April 1997. Sidang ke-10 yang diselenggarakan pada Kamis itu diadakan atas permintaan Kelompok Arab dan Kelompok Organisasi Kerja Sama Islam menyusul veto AS pekan lalu terhadap rancangan resolusi Dewan Keamanan yang akan menuntut gencatan senjata segera di Gaza dan pencabutan segera semua pembatasan bantuan kemanusiaan.

Pewarta: Xinhua
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.