Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Malarangeng, tetap dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Anggota majelis hakim kasasi perkara tersebut, Krisna Harahap ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, membenarkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan Menpora, Andi Alifian Malarangeng akhirnya menemui jalan buntu.

Kasasinya ditolak oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri atas Zaharuddin Utama, Krisna Harahap dan Surachmin. Dengan demikian, Andi Malarangeng tetap harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta, katanya.

Demikian pula dengan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor yang menangani proyek Hambalang, yang kasasinya juga ditolak oleh Majelis yang sama, sehingga hukumannya menjadi in kracht yakni enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Krisna Harahap menjelaskan bahwa salah satu alasan penolakan kasasi Andi Malarangeng adalah tanggung jawabnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang masih tetap melekat padanya, kendati telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp464.391.000.000 tetap Andi Malarangeng.

Ditambahkan, bahwa Majelis berpendapat bahwa pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi tidak diperkenankan dalam hubungan hierarki kepegawaian.

Pelimpahan dari seorang atasan kepada bawahan seperti menteri kepada sekjen, merupakan pelimpahan dalam bentuk mandat sehingga tanggung jawab tetap di tangan pemberi mandat.

"Mengenai kasasi Teuku Bagus Mokhamad Noor yang mengajukan keberatan atas hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan dengan alasan sebagai justice colaborator, ternyata ditampik oleh MA karena tidak sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 04 Tahun 2011," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015