Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat orang agen yang mengurus izin kerja tenaga kerja asing untuk menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SH, AS, AP, dan AN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan bahwa empat saksi tersebut adalah staf di PT Wijaya Nusa Sukses berinisial SH, direktur di PT Fasqindo Mandiri Bersama berinisial AS, kustodi di PT Tunas Artha Gardatama tahun 2009-2012 berinisial AP, dan eksekutor di PT Aneka Jasa Lima Benua berinisial AN.
Sebelumnya, KPK pada pekan ini memanggil empat orang sebagai saksi pada Kamis (12/6), yakni pekerja lepas jasa pengurusan RPTKA berinisial EY, staf operasional di PT Indomonang Jadi berinisial EN, staf operasional di PT Lamindo Inter Service berinisial MS, dan staf operasional di PT Dienka Utama berinisial PW.
KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.