Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018—2020.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MRS, BL, dan MT," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut adalah pensiunan sekaligus mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya/HK (Persero) M. Rizal Sutjipto (MRS), staf di PT HK Budi Lesmana (BL), dan anggota Komisaris PT HK pada tahun 2018—2019 Mukhammad Taufiq (MT).

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (10/6), memanggil dua orang saksi yang terdiri atas seorang swasta bernama Sayed Musaddiq, dan seorang dokter bernama Siti Naf’ah.

Baca juga: KPK usut pengetahuan dokter soal jual beli lahan dalam kasus JTTS

Baca juga: KPK usut kajian penyertaan modal saat periksa saksi kasus JTTS

Sebelumnya, KPK pada tanggal 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018—2020.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT HK Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.

Namun, Rizal diperiksa KPK pada hari Jumat ini dengan status saksi, bukan tersangka.

Pada tanggal 30 April 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidik telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.

Pada tanggal 6 Mei 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidik kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi proyek JTTS tersebut, yakni berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan.

Selain itu, KPK pada hari Selasa menyita satu unit apartemen senilai sekitar Rp500 juta di Tangerang Selatan, Banten, yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.