Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) untuk mematuhi menyampaikan laporan tahunan tepat waktu.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengatakan kewajiban penyerahan laporan tahunan diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Pemegang KKPRL memiliki konsekuensi denda Rp5 juta per hari apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL sesuai Permen KP No. 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui progres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” kata Doni dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia menyebutkan sejauh ini KKP sudah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 pemegang KKPRL SKKL.
Oleh karena itu, Doni menegaskan penerbitan KKPRL seyogianya diikuti sesuai ketentuan, sehingga iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati.
“Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” ujar Doni.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan sejak 2020 telah diterbitkan 50 dokumen KKPRL khusus untuk penggelaran SKKL.
Saat ini sedang on progress lagi pengajuan penerbitan beberapa KKPRL untuk kegiatan serupa.
Mekanisme penggelaran SKKL diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, dan Kepmen KP No 77 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen KP No. 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
“Penataan pemanfaatan ruang laut ini penting sekali untuk memastikan aktivitas di ruang laut tidak saling tumpang tindih. Itulah kenapa penyampaian laporan tahunan KKPRL itu penting, supaya kami bisa melakukan monitoring dan evaluasi dari KKPRL yang telah kami terbitkan,” ujarnya lagi.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto mengungkapkan dari 50 KKPRL untuk kegiatan penggelaran sistem kabel telekomunikasi bawah laut (SKKL) yang diterbitkan, sebanyak 27 di antaranya belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan.
Pihaknya tengah memproses pengiriman surat peringatan pertama kepada para pemegang KKPRL yang tidak taat.
“Setelah SP-1 akan ada SP-2. Jika masih belum ada iktikad baik dari para pemegang KKPRL untuk menyerahkan dokumen laporan tahunan, tentu penegakan sanksi administratif akan kami ambil,” ujar Sumono menegaskan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan dengan adanya KKPRL, pemerintah dapat mengatur setiap kegiatan di laut agar tidak tumpang tindih, baik itu antar-pelaku usaha, kehidupan sosial masyarakat, maupun keberlanjutan ekosistem laut.
Baca juga: Trenggono: TRPN siap bayar denda administratif imbas pagar laut Bekasi
Baca juga: KKP segel pembangunan terminal khusus dan reklamasi ilegal di Kepri
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.