Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap sindikat pencuri yang menyasar korban di pusat perbelanjaan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengemukakan pihaknya menangkap empat perempuan yang merupakan sindikat pencurian dengan lokasi pusat perbelanjaan di Kota Kediri. Hal ini berawal dari beredarnya potongan aksi pencurian di media sosial yang viral pada Sabtu (7/6).
"Ini kelompok copet spesialis pusat perbelanjaan. Kota Kediri diresahkan dengan komplotan copet di pusat perbelanjaan dan potongan rekaman diunggah, yang selanjutnya dari patroli media sosial melakukan penyidikan peristiwa tersebut. Dengan dasar laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan tangkap pelaku," katanya di Kediri, Jumat.
Ia menyebut ada empat orang yang ditangkap yakni NI (50) dan D (60), keduanya warga Surabaya, M (49), warga Tuban serta SS (32), warga Gorontalo. Para pelaku ditangkap di Surabaya.
Pihaknya mengungkapkan, para pelaku merencanakan hendak ke Kediri hanya dalam kurun waktu beberapa hari. Mereka kemudian menyewa mobil menuju Kediri dan langsung ke pusat perbelanjaan. Mereka terekam melakukan aksinya di salah satu pusat perbelanjaan.
Dalam aksinya, mereka mempunyai tugas berbeda-beda, yakni ada yang berada di kanan kiri korban, kemudian ada yang berjalan untuk mengalihkan perhatian dan melihat sekitar lokasi kejadian. Setelah korban lengah, pelaku membuka tas korban dan mengambil barang berharga.
"Setelah mendapatkan dompet kemudian keluar lewat pintu kasir dan pindah ke Kediri Mall (pusat perbelanjaan lainnya)," kata dia.
Para pelaku, kata dia tidak hanya melakukan aksinya di Kediri. Setelah dari Kediri, mereka ke Madiun, Surakarta. Mereka juga ke Yogyakarta, lalu ke Surabaya.
"Sempat beberapa hari lalu di media sosial wilayah Solo viral aksi komplotan copet, kemungkinan dari kelompok yang kami amankan," kata dia.
Ia juga mengatakan, para pelaku mayoritas adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian serta ada yang penyalahgunaan narkotika. Saat ini, para tersangka sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya baju yang mereka kenakan saat beraksi, kemudian rekaman CCTV di pusat perbelanjaan, tas ransel hingga dompet korban.
Untuk kerugian, ia menyebut ada Rp2.600.000. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berbelanja di pusat perbelanjaan dan selalu waspada dengan barang yang dibawa.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.