Los Angeles (ANTARA) - Seorang hakim federal mengeluarkan perintah perlindungan sementara pada Kamis (12/6) malam waktu setempat, yang memerintahkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengembalikan kendali atas Garda Nasional kepada Negara Bagian California.

Pengerahan Garda Nasional California dan Marinir AS di Los Angeles oleh Trump dianggap ilegal karena melanggar Amendemen Kesepuluh (Tenth Amendment) dan berada di luar wewenang hukum Trump, kata perintah tersebut, yang mulai berlaku pada Jumat (13/6) siang.

Hakim Distrik AS Charles Breyer mengatakan bahwa Trump telah melewati batas kewenangannya dengan memerintahkan pengerahan sekitar 4.000 personel Garda Nasional ke Los Angeles setelah meletusnya aksi protes terkait penggerebekan imigrasi.

Gubernur California Gavin Newsom mengajukan gugatan untuk menghentikan pengerahan Garda Nasional yang dilakukan tanpa persetujuannya.

Negara Bagian California kemudian mengajukan mosi darurat yang meminta hakim untuk melarang keterlibatan Garda Nasional dalam penggerebekan imigrasi.

Perintah perlindungan dari Breyer menjadi bentuk "kecaman keras terhadap upaya Presiden Trump untuk mengerahkan ribuan tentara Garda Nasional ke jalanan di sebuah kota di Amerika, sebuah langkah yang berkontribusi terhadap kebencian politik dan aksi protes yang berlangsung selama hampir sepekan di seluruh negara itu," lapor The New York Times.

Dalam sidang berdurasi sekitar satu jam di hadapan Breyer di San Francisco, seorang pengacara dari Departemen Kehakiman AS berargumen bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan keputusan presiden terkait pengerahan pasukan Garda Nasional dan Marinir yang dilakukan Trump terlepas dari penolakan para pejabat negara bagian dan lokal.

Breyer menyatakan keraguannya bahwa Trump telah mematuhi ketentuan undang-undang yang menetapkan kapan unit Garda Nasional, yang biasanya dipimpin oleh gubernur negara bagian yang bersangkutan, dapat difederalisasi.

Namun, dia juga mengaku enggan mengabulkan permintaan Newsom untuk mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan personel militer guna menegakkan hukum federal tanpa adanya bukti kuat bahwa pasukan tersebut benar-benar melaksanakan tugas itu.

Hakim menunda pemberlakuan perintahnya hingga Jumat siang untuk memungkinkan adanya banding, tetapi telah menjadwalkan sidang pada 20 Juni untuk menentukan apakah pembatasan tersebut akan dijadikan permanen.

Pemerintahan Trump telah mengajukan banding ke Pengadilan Banding AS untuk Daerah Kesembilan (U.S. Court of Appeals for the Ninth Circuit) setelah putusan tersebut diumumkan.

Pewarta: Xinhua
Editor: Martha Herlinawati Simanjuntak
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.