Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen harus dibarengi dengan penegakan fondasi etika dan moral para hakim di Tanah Air.

"Jika kita ingin memulihkan kepercayaan publik maka penguatan integritas hakim menjadi mutlak. Kenaikan gaji ini harus dibarengi dengan konsolidasi internal para hakim untuk menegakkan kembali fondasi etika dan moral," kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia lantas berkata, "Kini, kita mendorong korps hakim untuk segera berkonsolidasi memperkuat komitmen menjaga kemurnian martabat peradilan”.

Dia pun mengapresiasi kebijakan kenaikan gaji para hakim yang dinilainya bukan hanya menunjukkan kepedulian presiden terhadap aspek kesejahteraan hakim, melainkan juga mengandung pesan tentang menjaga kemurnian martabat peradilan.

“Kebijaksanaan Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim patut diapresiasi karena presiden menjawab aspirasi komunitas hakim dengan tindakan nyata. Sudah sangat lama kita semua mendengar aspirasi atau keluhan para hakim tentang gaji mereka yang minim," ujarnya.

Baca juga: Naikkan gaji hakim, Prabowo: Negara kita kuat, makmur, dan kaya

Dia menilai keputusan yang diambil Presiden Prabowo itu diambil di saat yang tepat ketika citra lembaga peradilan, terutama di tingkat pengadilan negeri dan tinggi, tengah mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Mantan Ketua DPR RI dan MPR RI itu lantas membeberkan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan para oknum hakim telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Misalnya, kata dia, penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tiga hakim lainnya oleh Kejaksaan Agung pada April lalu karena diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

"Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua oknum hakim karena terbukti menerima suap demi membebaskan seorang terdakwa kasus pembunuhan pada 2024," tuturnya.

Untuk itu, dia mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan gaji hakim tersebut bukanlah cek kosong, melainkan amanah besar bagi korps hakim untuk menjalankan peran sebagai penjaga keadilan tanpa cela, bebas dari intervensi dan korupsi.

"Saatnya para hakim membuktikan diri bahwa kesejahteraan yang lebih baik akan sejalan dengan peningkatan kualitas moral dan profesionalisme. Hakim adalah cermin keadilan, dan di tangan merekalah martabat peradilan dijaga atau dirusak,” kata dia.

Baca juga: Ketua DPR: Kenaikan gaji hakim motivasi reformasi sistem kehakiman

Sebelumnya, Kamis (12/6), Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Agung, Jakarta, mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dari gaji saat ini.

“18 tahun hakim tidak menerima kenaikan, tiga persen pun tidak, lima persen pun tidak. Hari ini, Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik, yang paling junior 280 persen," kata Presiden dalam sambutannya.

Presiden Prabowo menyebut kenaikan gaji hakim tersebut bervariasi, tetapi yang tertinggi mencapai 280 persen untuk hakim golongan paling junior.

Kebijakan itu diambil demi meningkatkan kesejahteraan para hakim. Presiden pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pemanjaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional.

Baca juga: DPR: Gaji hakim naik tunjukkan komitmen Prabowo benahi hukum

Baca juga: Ketua MA: Keadilan terpancar dari hati nurani seorang hakim

Baca juga: Pengamat: Kenaikan gaji hakim langkah serius perbaiki fondasi keadilan

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.