Palangka Raya (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi, yang juga merupakan mantan Anggota DPR RI Ary Egahni, dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, di Palangka Raya, Jumat, mengatakan istri dari mantan Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S. Bahat itu mendapatkan pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa hukumannya pada 11 Juni 2025. SK (surat keputusan) bebas bersyarat ini juga tertulis masa percobaan yang diberikan kepada yang bersangkutan berlaku sampai 14 Oktober 2027," katanya.
Dia mengungkapkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Ary Egahni merupakan hak bersyarat dari setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan mengikuti segala proses pembinaan.
Kemudian, Ary juga telah membayar uang pengganti dan subsider yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Baca juga: Bekas bupati Kapuas beserta istri di vonis 5 dan 4 tahun penjara
Dai menyampaikan Ary mendapatkan pembebasan bersyarat dengan SK Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Nomor PAS-901 Tahun 2025
"Terlebih selama menjalani tahanan, Ary juga tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin," ucapnya.
Murdiana juga mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan diharuskan melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Palangka Raya dan melakukan pembimbingan.
Dia menekankan pembebasan bersyarat terhadap Ary Egahni telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan.
"Yang bersangkutan itu tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin atau pelanggaran tata tertib yang tercatat di register F. Tetapi yang bersangkutan juga harus melakukan wajib lapor," ujarnya.
Terpidana, Ary Egahni bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat tersandung kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas.
Dari hasil sidang, Ary Egahni dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan hukuman subsider berupa pidana kurungan selama tiga bulan.
Ary juga dijatuhi hukuman pidana tambahan, yakni wajib membayar uang pengganti kepada negara, yakni sebesar Rp2,4 miliar lebih.
Baca juga: KPK tahan dan sematkan rompi oranye ke Bupati Kapuas dan Istrinya
Baca juga: KPK sebut ada aliran uang Rp300 juta dari Ben Bahat ke lembaga survei
Baca juga: NasDem keluarkan surat PAW kadernya di DPR terkait korupsi di Kalteng
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.