Martapura (ANTARA) - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempidanakan penggelap pajak Rp1,33 miliar di PT RRL, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

"Tersangka berinisial BYN selaku karyawan PT RRL bagian marketing dan operasional beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar," kata Kepala Subdit Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP Wahyu Widodo di Martapura, Jumat.

Tersangka BYN diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaan PT RRL sengaja turut serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu September 2018 sampai dengan Desember 2019.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian pada pendapatan negara Rp1.334.765.063,00.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman pidana terhadap perbuatan ini penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca juga: Ini ketentuan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak Jakarta

Baca juga: IKPI dorong kepatuhan wajib pajak nasional lewat kegiatan strategis

Sebelum kegiatan Tahap II dilakukan, Tim Penyidik DJP telah berhasil melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka BYN dengan bantuan dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda setempat.

"Tersangka BYN sempat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pelarian," ujar Wahyu.

Tim Penyidik DJP juga telah berhasil melakukan pemblokiran atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 170 meter persegi dengan nilai sebesar Rp560 juta sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Wahyu mengatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten.

Penanganan kasus ini juga merupakan hasil dari sinergi yang solid antara DJP, kejaksaan, dan Korwas PPNS Polri.

DJP terus berkomitmen untuk menghadirkan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan serta memberikan efek gentar bagi wajib pajak lain guna menjaga integritas sistem perpajakan, mengamankan penerimaan negara, dan memulihkan potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap pendapatan negara.

Pewarta: Firman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.