Jakarta (ANTARA) - Plt. Direktur Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Marroli J.Indarto memberikan tanggapan mengenai ramainya konten artificial intelligence (AI) soal kerusakan Raja Ampat yang tak sedikit membuat masyarakat tak bisa membedakannya dengan kondisi sebenarnya.

Menurutnya saat ini konten yang dibuat oleh AI semakin sulit untuk dibedakan dengan visual yang asli sehingga memang dibutuhkan kecermatan yang mendetail oleh masyarakat.

"Memang harus diakui memang susah (membedakannya), sehingga harus lebih mendalam (ditelusuri). Jadi ya kalau secara teknikal kan banyak ya tonenya kadang dicek lagi," kata Marroli di Ruang Pers Kemkomdigi, Jakarta, Jumat.

Untuk menyiapkan masyarakat yang bisa cakap menggunakan AI sebagai bagian dari ekosistem industri AI, menurut Marroli Kementerian Komdigi juga tengah menyiapkan regulasi untuk peta jalan kecerdasan artifisial nasional.

Baca juga: Kemkomdigi andalkan PIP diseminasi program publik ke 3T

Harapannya kehadiran regulasi ini bisa memberikan arahan serta aturan yang jelas sehingga AI bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan meminimalisasi dampak yang tidak diharapkan.

Sebelumnya, pada Senin (2/6), Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa pemerintah sedang berupaya menyelesaikan pembuatan peta jalan terkait dengan penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia bulan ini.

“Jadi mohon bersabar di bulan Juni, insya Allah roadmap-nya keluar, kemudian dari situ kita akan turunkan ke dalam bentuk regulasi AI di Tanah Air,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid usai mengikuti sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (2/6).

Sejak awal 2025, Meutya mengaku pemerintah sudah membuka ruang diskusi bersama beberapa pihak seperti GoTo hingga pihak luar salah satunya Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk menyusun peta jalan tersebut.

Ia menekankan bahwa penyusunan dilakukan secara mendetail dan hati-hati, sehingga dapat menghasilkan sebuah regulasi yang komprehensif.

“Karena pada intinya, pemerintah ingin sekali agar regulasi cepat keluar, namun demikian tentu regulasi ini harus berhati-hati dengan memperhatikan bahwa inovasi tidak boleh terbendung dengan adanya regulasi ini,” tambahnya.

Baca juga: Pemerintah instruksikan penyediaan internet 100 Mbps hingga pelosok

Baca juga: Menkomdigi sebut internet di wilayah 3T bentuk keadilan sosial

Baca juga: Kemkomdigi finalisasi dasar hukum menjelang lelang frekuensi 1,4 GHz

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.