Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pemanggilan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bergantung pada kebutuhan penyidik.

“Jadi, semua tergantung kebutuhan dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat.

Oleh sebab itu, Setyo menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut.

Baca juga: KPK harap kenaikan gaji untuk hakim jadi benteng dari godaan korupsi

“Enggak ada, sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut masih mendalami keterangan yang diperoleh dari para saksi.

“Tentu dari setiap keterangan dan informasi yang diperoleh oleh penyidik akan dilakukan analisis dan pendalaman, sehingga penanganan perkara ini bisa betul-betul terang dan KPK bisa menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Budi.

Baca juga: KPK: Laporan gratifikasi di Kementerian PU masih ranah pencegahan

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.