Bandung (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menyebut pihaknya masih mendalami tunggakan Rp300 miliar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Utang itu, disebut-sebut merupakan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan di seluruh kabupaten dan kota yang sebagian jadi tanggung jawab Pemprov Jabar, dan belum dibayarkan oleh periode kepemimpinan sebelumnya.

Herman saat dihubungi di Bandung, Sabtu, menjelaskan saat ini pihaknya sedang menyusun langkah untuk membayar tunggakan utang tersebut, dengan opsi apakah akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2025 atau tidak.

"Jadi masih didalami juga, baik substansi persoalan maupun rencana solusinya. Ini harus cermat," ucap Herman.

Baca juga: BPJS Kesehatan usul pemutihan tunggakan peserta PBPU yang telah wafat

Baca juga: BPJS luncurkan New Rehab 2.0 mudahkan peserta bayar tunggakan iuran

Diketahui, tunggakan utang pada BPJS Kesehatan tersebut diungkapkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung saat ada kunjungan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu.

Dia menyoroti tingginya dana hibah pada kepemimpinan gubernur sebelumnya, hingga melalaikan utang yang cukup fantastis kepada BPJS Kesehatan.

Dedi menyatakan akan mengambil langkah solutif terkait masalah utang tersebut. Pasalnya, kata dia, pemerintah memiliki kewajiban lebih besar atas akses kesehatan warganya, ketimbang belanja hibah.

Dedi menjelaskan pengabaian pembayaran kewajiban seperti iuran BPJS Kesehatan bisa berdampak langsung pada pelayanan kesehatan di daerah, apalagi jika pemerintah kabupaten/kota juga gagal menunaikan pembayaran.*

Baca juga: BPJS Kesehatan Palembang optimalkan Program Rehab atasi tunggakan

Baca juga: Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan Tanjungpinang capai Rp42 miliar

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.