Pak Bupati meminta kami, Disdik Purwakarta, untuk menjatuhkan sanksi dan proses hukum sesuai perundangan yang berlaku, karena terjadi penggelapan dana Program Indonesia Pintar di lingkungan pendidikan

Purwakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memberhentikan oknum operator sekolah karena diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada salah satu sekolah di wilayah Purwakarta.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Purwakarta Ervin Aulia Rachman, di Purwakarta, Sabtu, mengatakan operator sekolah berinisial NS pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Purwakarta diberhentikan karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Sebelum diberhentikan, kata dia, jajaran Dinas Pendidikan bersama Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Kemendikdasmen tindaklanjuti temuan penyalahgunaan PIP

Ia menyebutkan operator sekolah berinisial NS diduga melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar untuk pendidikan dasar dan menengah.

Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

"Pak Bupati meminta kami, Disdik Purwakarta, untuk menjatuhkan sanksi dan proses hukum sesuai perundangan yang berlaku, karena terjadi penggelapan dana Program Indonesia Pintar di lingkungan pendidikan," katanya.

Baca juga: Cek status penerima PIP 2025, ini langkah dan situs resminya

Sementara itu Kepala Sekolah SD Negeri 1 Sukasari Acep Muhyidin Faridi mengatakan apa yang dilakukan NS sebagai tenaga pendidik yang bertugas sebagai operator sekolah dana PIP tentunya telah melanggar peraturan, sehingga berdasarkan keputusan rapat yang bersangkutan secara resmi diberhentikan.

NS diduga menyalahgunakan dana PIP hingga mencapai lebih dari Rp10 juta. Seharusnya dana itu dialirkan ke siswa, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi dengan alasan khilaf.

"Berdasarkan hasil keputusan rapat dengan Dewan Guru dan Kepsek SDN 1 Sukasari pada 12 Juni 2025 tentang kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan, maka kami menyimpulkan telah melanggar peraturan. Jadi terhitung sejak 13 Juni 2025 NS dinyatakan diberhentikan," katanya.

Baca juga: Sekda Jabar ancam beri sanksi ASN terlibat kasus PIP Cirebon

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.