Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng dukungan pasar global bagi nelayan kecil melalui forum laut dunia dengan menegaskan pentingnya keberpihakan dalam sistem perdagangan perikanan demi keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan sektor kelautan.

"Penting keberpihakan pasar perikanan global terhadap nelayan skala kecil dalam sistem perdagangan perikanan dunia," kata Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif pada side-event bertema “Overcoming Market Access Challenges for Small-Scale Fisheries in Indonesia” yang digelar oleh International Pole and Line Foundation (IPNLF) di Prancis sebagaimana keterangan di Jakarta, Sabtu.

Latif menyampaikan nelayan skala kecil di Indonesia menyumbang hampir 90 persen dari total produksi perikanan tangkap nasional dan mayoritas di antaranya menggunakan alat tangkap ramah lingkungan seperti pole-and-line dan handline.

"Mereka adalah penjaga ekosistem dan tulang punggung ekonomi pesisir, namun justru menjadi yang paling rentan dalam sistem perdagangan global yang menuntut standar tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut Latif memaparkan, Pemerintah Indonesia juga telah mengadopsi FAO 2015 Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Peraturan tersebut diperkuat oleh Permen KP Nomor 28 dan 36 Tahun 2023 yang mengatur kuota dan alat tangkap bagi nelayan skala kecil dan industri perikanan.

"Strategi ini juga sesuai dengan tujuan SDG 14.b. yaitu Pemberdayaan dan Pengembangan Kapasitas Komunitas Pesisir Kecil dan Nelayan dalam upaya menjaga Kelestarian Sumber Daya Laut," ucapnya.

Namun komunitas pesisir Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan baik dari sisi hulu terkait ketertelusuran dan mutu hasil tangkapan dan pada sisi hilir pada akses pasar dan sertifikasi standar yang dipersyaratkan importir seperti VSS (Voluntary Sustainability Standard) dan sertifikasi eko labeling.

Ia mengatakan biaya tinggi, mekanisme rumit, dan ketidaksesuaian karakter membuat sertifikasi menjadi tantangan, meski nelayan kecil telah lama mempraktikkan keberlanjutan namun terpinggirkan oleh sistem pasar yang tidak ramah.

Kendati demikian, dia menuturkan Indonesia mendorong perubahan paradigma agar keberlanjutan laut tidak hanya ditentukan oleh skema berskala industri, tetapi juga dengan memberikan ruang dan pengakuan bagi komunitas pesisir.

Untuk itu, KKP saat ini tengah menyusun Rencana Aksi Nasional Perikanan Skala Kecil (NPOA-SSF), yang menekankan akses tangkap yang aman, sertifikasi standar, penguatan akses pasar, ketertelusuran digital, hingga pemberdayaan kelembagaan nelayan.

Lebih lanjut, dia mengatakan Indonesia mempromosikan inovasi lokal seperti Sasi Label dari Maluku bersama CFI Indonesia guna memperkuat peran nelayan kecil lewat pengelolaan komunitas, perlindungan musim ikan, pelatihan, dan penguatan koperasi.

Diketahui, side-event bertema “Overcoming Market Access Challenges for Small-Scale Fisheries in Indonesia” merupakan bagian dari The Third United Nations Ocean Conference (UNOC-3) yang dilaksanakan di Nice, Prancis, 9-13 Juni 2025.

Forum UNOC-3 turut dihadiri negara anggota PBB, organisasi internasional, importir, dan akademisi yang berkomitmen terhadap pengelolaan sumberdaya laut yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis ilmu pengetahuan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan partisipasi Indonesia dalam berbagai kegiatan promosi perikanan global telah meningkatkan minat importir terhadap produk perikanan asal Indonesia.

Menurutnya ketika nelayan kecil diberi akses pasar yang adil dan dilibatkan dalam kebijakan, mereka tidak hanya menjaga laut, tapi juga menjamin masa depan generasi pesisir dan keberlanjutan ketahanan pangan global.

Baca juga: Indonesia tegaskan komitmen kelola laut berkelanjutan di UNOC Prancis

Baca juga: KKP: Kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan di pulau kecil

Baca juga: KKP libatkan koperasi untuk capai target swasembada garam 2027

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.