Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Minggu di dua lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Informasi dari aku resmi @TmcPoldaMetro di X disebutkan, layanan tersebut buka mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Berikut dua lokasi itu :

1.Jakarta Timur, di Jalan Raden Intan Kalimalang, Samping McD Duren Sawit;

2. Jakarta Barat, di Jalan Panjang, Samping Indomaret Kebon Jeruk dan pada area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Puri Kembangan.

Untuk mengakses layanan tersebut, pemohon diminta membawa SIM asli dan KTP asli masing-masing disertakan fotokopi.

Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Layanan ini hanya untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sedangkan SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM di masing-masing wilayah.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50 ribu.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca juga: SIM Keliling ada di sini

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.