Penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api

Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Divre IV Tanjungkarang telah menutup 19 perlintasan liar di wilayah operasionalnya sepanjang periode Januari-Juni 2025.

"Penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari di Bandarlampung, Minggu.

Ia menjelaskan perlintasan liar atau tidak resmi sangat berisiko karena tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan, seperti palang pintu, rambu, maupun petugas penjaga.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk menghindari potensi kecelakaan yang bisa membahayakan perjalanan kereta,” katanya.

Baca juga: KAI perkuat komitmen tingkatkan keselamatan perlintasan KA

Zaki mengatakan langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan masyarakat di sekitar perlintasan dan jalur. Hal ini menyusul masih tingginya jumlah kecelakaan dan korban jiwa di dua titik tersebut.

"Hingga Juni 2025 tercatat ada sebanyak 14 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak dua orang, empat orang luka berat, dan tujuh orang luka ringan. Sementara pada periode yang sama juga terjadi sebanyak sembilan kasus kecelakaan di jalur kereta api yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal," kata dia.

Sementara pada tahun 2024 pihaknya mencatat sebanyak 26 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak lima orang, 24 orang luka berat, dan tiga orang luka ringan.

Baca juga: Dirut KAI: Pelintasan sebidang harus diubah demi keselamatan warga

"Kemudian juga terjadi sebanyak 14 kasus kecelakaan di jalur kereta api yang menyebabkan korban dengan kondisi tiga luka berat dan sembilan meninggal dunia," katanya.

Sebelum melakukan penutupan pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.

"Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan," kata dia.

"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat kembali perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," kata dia.

Baca juga: Menhub tegaskan keselamatan jadi prioritas di perlintasan sebidang

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.