Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahun 2025. Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga lanjut usia (lansia) yang mengalami keterbatasan ekonomi, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.
Bantuan KLJ diberikan secara berkala kepada lansia yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut penjabaran lengkap mengenai status penerima, persyaratan yang harus dipenuhi, serta mekanisme pencairan bantuan yang berlaku dalam program tersebut.
Syarat dan kriteria penerima
Calon penerima wajib memenuhi ketentuan berikut:
• Warga DKI Jakarta dengan KTP & KK aktif.
• Usia minimal 60 tahun.
• Ekonomi lemah: keluarga miskin/rentan miskin dan tidak memiliki penghasilan tetap.
• Terdaftar dalam DTKS atau melalui usulan calon penerima MPM (Mek. Pemutakhiran Mandiri) di kelurahan.
• Tidak menerima bansos lain seperti PKH atau BPNT (dalam beberapa versi syarat ada pengecualian penggabungan).
• Tidak tinggal di layanan panti sosial yang sudah dibiayai pemerintah.
• Wajib memiliki rekening Bank DKI untuk pencairan dana.
• Siapkan dokumen: fotokopi KTP, KK, dan (jika diperlukan) SKTM dari RT/RW atau kelurahan.
Jadwal pencairan
• Bantuan disalurkan umumnya setiap tanggal 5 disetiap bulannya melalui Bank DKI. Jika tidak bisa hadir, lansia dapat diwakilkan dengan surat kuasa.
• Pencairan triwulanan: Rp900.000 untuk periode tiga bulan (Rp300.000/bln).
• Empat tahap penyaluran: Jan–Mar, Apr–Jun, Jul–Sep, dan Okt–Des.
Mekanisme pencairan
• Pastikan status sebagai penerima aktif.
• Datang ke cabang Bank DKI dekat domisili.
• Serahkan dokumen (KTP, KK, kartu KLJ).
• Ambil nomor antrian dan verifikasi data oleh petugas.
• Terima dana tunai atau melalui rekening.
• Apabila lansia tidak bisa mengambil sendiri, pencairan dapat diwakilkan dengan surat kuasa.
Dengan demikian, pendaftaran dan pengecekan dapat dilakukan lewat Siladu atau JAKI. Bagi calon penerima yang belum terdaftar, dapat mengajukan melalui kelurahan setempat. Bantuan akan disalurkan ke rekening Bank DKI secara berkala dan dapat dicairkan langsung atau diwakilkan.
Apabila Anda atau keluarga memenuhi syarat tersebut, segera cek status online, lengkapi dokumen, dan kunjungi kelurahan untuk memastikan terdaftar dalam DTKS. Seluruh tahapan di atas sangat penting agar bantuan bisa diterima tepat waktu dan tepat sasaran.
Baca juga: Pemprov DKI cairkan bansos mulai bulan Mei 2025
Baca juga: Bansos KLJ hingga KPDJ mulai April dicairkan setiap bulan
Baca juga: DKI akan tambah kuota penerima Kartu Lansia Jakarta
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.