Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tahun 2019-2020, Yoory Corneles Pinontoan (YCP).

“Pemeriksaan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas nama YCP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 13 Juni 2024.

Sementara Yoory ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tersebut pada 18 September 2024.

KPK menjelaskan bahwa modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara sekitar Rp223 miliar.

Lebih lanjut KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.

Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp256 miliar.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.